Perkuat Penanganan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Malaka Ikuti MINGGAR

Reporter: Novry Laka 
| Editor: Redaksi

SUARATRIBUN.COM, BETUN – Bawaslu Kabupaten Malaka mengikuti Minggu Penanganan Pelanggaran (MINGGAR) pada Selasa (10/3/26) guna meningkatkan kapasitas penanganan pelanggaran pemilu.
Kegiatan ini digelar secara daring melalui Zoom dan diikuti jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Malaka, Aprianus Putrason Niron, bersama Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran Jessy Diego Alnabe dan staf, mengikuti agenda rutin pada masa non-tahapan pemilu ini.

Kegiatan dibuka oleh Anggota Bawaslu RI, Dr. Puadi, yang memaparkan pelanggaran pemilu bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Puadi menjelaskan, “Pelanggaran pemilu yang bersifat TSM harus memenuhi beberapa unsur, di antaranya terjadi secara kolektif, direncanakan secara sistematis, dan memiliki dampak luas yang berpengaruh terhadap hasil pemilu.”

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat, Frumensius Menti, menambahkan, “Dalam meneliti syarat materil sebuah laporan, salah satu hal yang harus diperhatikan secara cermat adalah waktu dan peristiwanya, sejak penetapan calon hingga hari pemungutan suara.”

Ia juga menekankan bahwa pelanggaran TSM tak hanya terkait politik uang, tetapi juga keterlibatan ASN atau manipulasi daftar pemilih secara masif.

Sesi diskusi menyoroti mekanisme penanganan pelanggaran TSM, pihak terlapor, upaya hukum, kewenangan Bawaslu, dan standar pembuktian. Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Melpi M. Marpaung, menegaskan, “Penanganan pelanggaran pemilu yang bersifat TSM masih menggunakan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, namun dalam proses pembuktiannya memiliki perbedaan dibandingkan pelanggaran lainnya.”