Peradi Atambua Soroti Kekerasan Perempuan, MCS Tekankan Pencegahan dan Hukum

Reporter: Novry Laka 
| Editor: Redaksi

SUARATRIBUN.COM, BETUN – Ketua DPC PERADI Atambua, Melkianus Conterius Seran alias MCS menekankan perlunya dua kebijakan utama dalam penanggulangan tindak kekerasan terhadap perempuan, yakni kebijakan non-penal dan kebijakan yuridis atau penal.

“Kebijakan non-penal lebih menekankan pada tindakan pencegahan. Langkah pencegahan tentu lebih baik daripada menunggu kasus terjadi,” ujar Melki usai mengikuti kegiatan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) yang bertugas mengawal perlindungan perempuan dan anak melalui program Gerakan Bersama Pencegahan terhadap Perempuan (Gema Kelor) di Nusa Dua Hotel Betun, Rabu (11/3/26).

Bacaan Lainnya

Sementara kebijakan penal, menurut Seran, memberikan payung hukum bagi korban yang sudah mengalami kekerasan. Beberapa undang-undang nasional terkait perlindungan anak dan perempuan kini memberikan efek jera bagi pelaku.

Melki menjelaskan, kekerasan terhadap perempuan dapat terjadi dalam berbagai kategori, antara lain: pelaku dan korban dewasa, pelaku dewasa dan korban anak, serta pelaku dan korban anak.

Penanganannya menyesuaikan kategori tersebut, termasuk kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) jika pelaku dan korban dewasa.

Melki menambahkan, salah satu kendala di Kabupaten Malaka adalah minimnya pemahaman masyarakat mengenai fasilitas pendukung, seperti rumah aman, yang berfungsi memberikan perlindungan sementara bagi korban. “Tanpa pemahaman ini, korban bisa menghadapi tekanan, termasuk intimidasi atau disuruh mencabut laporan,” pungkasnya.(*)