SUARATRIBUN.COM, BETUN – Bupati Malaka Stefanus Bria Seran atau SBS mengingatkan jajaran Pemerintah Kabupaten Malaka agar tidak ragu dalam mengambil keputusan saat menjalankan tugas pemerintahan, terutama yang berkaitan dengan penggunaan anggaran. Menurutnya, kebenaran dalam hukum tidak ditentukan oleh banyaknya suara, tetapi berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
Pesan tersebut disampaikan SBS saat menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Malaka dan Kejaksaan Negeri Belu di Aula Kantor Bupati Malaka, Betun, Senin, 10 Agustus 2026.
Dalam kesempatan itu, SBS menjelaskan kerja sama dengan Kejari Belu merupakan kelanjutan kerja sama yang telah dibangun sejak 2016. Menurutnya, kerja sama tersebut memberikan manfaat besar bagi Pemerintah Kabupaten Malaka karena Kejaksaan menjalankan fungsi sebagai pengacara negara, termasuk memberikan pendampingan dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
“Kerja sama dengan Kejari Belu ini ketika Kabupaten Malaka memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah definitif dan manfaatnya luar biasa karena Kejari juga telah melaksanakan tugasnya sebagai pengacara negara yang membantu pemerintah di bidang perdata dan tata usaha negara,” kata SBS.
Ia menegaskan, pendampingan hukum yang diberikan Kejaksaan bukan berarti pemerintah harus selalu memenangkan perkara ketika menghadapi sengketa.
“Membantu pemerintah dalam urusan perdata dan tata usaha negara bukan berarti kalau ada sengketa harus menang. Itu tidak. Beliau-beliau mendampingi supaya apa yang diputuskan betul-betul sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
