Dalam pemaparannya, Bupati SBS menjelaskan berbagai aspek pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah terhadap pengelolaan dan penggunaan anggaran selama satu tahun berjalan.
Selain pembahasan pertanggungjawaban APBD, rapat paripurna juga mengagendakan usulan hibah tanah dari Pemerintah Kabupaten Malaka untuk mendukung pembangunan sejumlah fasilitas pelayanan publik dan institusi pemerintahan.
Usulan hibah tanah tersebut diperuntukkan bagi pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Belu, Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Malaka, serta pembangunan Koramil oleh Kodim 1605/Belu di wilayah Kabupaten Malaka.
Usai penyampaian usulan oleh Bupati SBS, Ketua DPRD Adrianus Bria Seran langsung meminta persetujuan seluruh anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna.
Tanpa adanya penolakan, seluruh anggota DPRD Kabupaten Malaka secara bulat menyatakan persetujuan terhadap usulan hibah tanah tersebut. Keputusan itu kemudian disahkan secara resmi oleh pimpinan sidang dan dilanjutkan dengan pembacaan surat keputusan persetujuan hibah tanah.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kabupaten Malaka menyerahkan surat keputusan persetujuan hibah tanah kepada Pemerintah Kabupaten Malaka yang diterima langsung oleh Bupati Stefanus Bria Seran sebagai dasar pelaksanaan hibah sesuai ketentuan yang berlaku.
Rapat paripurna berlangsung tertib, aman, dan penuh semangat sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif. Seluruh agenda sidang berjalan lancar hingga selesai.(*)