Bupati SBS Tegaskan Kepala Perangkat Daerah Tak Boleh Pinjam Uang Atas Nama Instansi

Reporter: Novry Laka 
| Editor: Redaksi

SUARATRIBUN.COM, BETUN – Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran atau SBS, menegaskan bahwa Kepala Perangkat Daerah tidak memiliki kewenangan meminjam uang atas nama instansi pemerintah. Menurutnya, setiap tindakan yang dilakukan di luar aturan pengelolaan keuangan daerah menjadi tanggung jawab pribadi dan tidak dapat dibebankan kepada institusi.

Penegasan itu disampaikan SBS saat menanggapi polemik terkait pengelolaan keuangan daerah dan kewenangan Kepala Perangkat Daerah dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Bacaan Lainnya

“Berkelanjutan itu berlaku pada urusan pemerintahan atau institusi. Tetapi kalau menyangkut urusan pribadi, maka tidak ada istilah berkelanjutan. Yang bersangkutan wajib menyelesaikannya sendiri,” tegas SBS dirilis suaratribundotcom, Selasa 1 Juni 2026.

Ia menekankan bahwa Kepala Perangkat Daerah hanya memiliki kewenangan menjalankan fungsi sebagai Pengguna Anggaran sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada masing-masing instansi.

“Kepala Perangkat Daerah tidak punya kewenangan meminjam uang atas nama instansi. Perbuatan yang tidak sesuai aturan itu menjadi tanggung jawab pribadi, bukan tanggung jawab institusi,” ujarnya.

Menurut SBS, ketika anggaran belum tersedia atau belum dicairkan, langkah yang seharusnya ditempuh adalah menunda kegiatan dan menjadwalkan ulang pelaksanaannya sampai anggaran tersedia.

“Rumusnya sederhana, kalau anggaran belum ada atau belum cair, maka kegiatan ditunda atau dijadwalkan ulang. Begitulah tata kelola pemerintahan yang menggunakan uang daerah atau uang negara,” katanya.