“Perjanjian itu terjadi antara rentenir dengan oknum di Sekwan, sehingga menjadi tanggung jawab pihak yang melakukan pinjaman, bukan lembaga DPRD,” jelasnya.
ABS mengungkapkan, perkara tersebut bahkan telah bergulir di jalur hukum dan disidangkan di pengadilan, termasuk adanya putusan pembayaran dengan nilai mencapai lebih dari Rp3.194.489.595
Namun demikian, menurutnya, hal itu tidak dapat dibebankan kepada lembaga DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Malaka karena bukan merupakan utang institusi.
Ia juga menegaskan bahwa selaku pimpinan DPRD, dirinya tidak pernah memerintahkan adanya pinjaman uang kepada pihak rentenir maupun membahas pengalokasian APBD untuk membayar utang pribadi.
Selain itu, ABS menjelaskan bahwa seluruh agenda DPRD seperti reses, konsultasi, bimbingan teknis (bimtek), hingga berbagai kegiatan kedewanan lainnya telah memiliki pos anggaran resmi yang dicairkan sesuai mekanisme dan kebutuhan kegiatan.
“Pengguna anggaran bukan Ketua DPRD maupun anggota DPRD, tetapi Sekwan selaku pengguna anggaran. Jadi kalau ada persoalan pinjaman pribadi, itu urusannya dengan oknum yang bersangkutan,” tegasnya.
ABS kemudian mempertanyakan penggunaan anggaran yang telah dicairkan pada tahun 2022 dan meminta kejelasan atas aliran dana tersebut.
“Uang yang cair pada tahun 2022 itu dikemanakan sehingga tidak dipakai membayar utang kepada Aci Lily. Jadi itu urusannya dengan oknum atau pihak Sekwan selaku pengguna anggaran tersebut,” tandasnya.
Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Malaka sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar), Petrus Nahak Manek, turut menegaskan ketidaksetujuannya apabila APBD Tahun 2025 maupun 2026 digunakan untuk membayar utang yang diduga berasal dari tahun 2022.
