BETUN, SuaraTribun.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka mengambil sikap tegas terkait adanya informasi dari masyarakat mengenai pemotongan honor aparat desa pada wilayah tersebut.
Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu (HMS), akhirnya angkat bicara dengan nada tegas terkait polemik pemotongan honor aparat desa ini. Ia menegaskan, kepala desa tidak dibenarkan mengurangi honor aparat, meski berdalih terdampak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
Sikap keras ini disampaikan menyusul adanya laporan dari sejumlah aparat desa yang mengeluhkan honor mereka dipotong secara sepihak. Bagi pemerintah daerah, tindakan tersebut dinilai tidak hanya keliru secara administrasi, tetapi juga melanggar hak dasar aparatur desa.
“Saya tegaskan, tidak boleh ada kepala desa yang memotong honor aparat desa dengan alasan apa pun. Honor itu hak yang wajib dibayarkan penuh,” tegas Wabup HMS kepada wartawan, Jumat (30/1/26) sore.
Menurutnya, PMK 81 Tahun 2025 memang mengatur mekanisme pengelolaan keuangan negara, termasuk transfer dana ke daerah dan desa. Namun, aturan tersebut bukan dasar untuk mengutak-atik hak aparat desa yang telah diatur dalam ketentuan yang lebih jelas.
Ia menilai, kepala desa seharusnya memahami substansi kebijakan secara menyeluruh, bukan menafsirkan sepihak lalu mengambil langkah yang merugikan bawahannya.
“Kalau ada kendala anggaran, solusinya bukan memotong honor. Harus koordinasi dengan Dinas PMD dan pemerintah daerah untuk mencari solusi yang sah,” ujarnya.
