Penataan Ulang Lembaga Adat Malaka Masuk Tahap FGD, Ranperda Ditarget Rampung September 2026

Reporter: Novry Laka 
| Editor: Redaksi

Ia menambahkan, struktur dan lembaga adat di Malaka telah dihimpun dari berbagai keloroan. Seluruh masukan nantinya akan ditampung, dikualifikasi, dan diputuskan mana yang perlu mendapat perhatian serta dijadikan mitra pemerintah dalam menjalankan program prioritas pembangunan Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran (SBS), dan Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu (HMS).

“Targetnya, pada akhir September 2026 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sudah rampung dan diajukan ke DPRD untuk dibahas bersama. Setelah melalui pembahasan dan mendapat persetujuan Bupati Malaka serta DPRD Kabupaten Malaka, Perda tersebut masih harus memperoleh persetujuan Gubernur Nusa Tenggara Timur sebelum dapat diberlakukan sebagai payung hukum bagi seluruh lembaga adat di Kabupaten Malaka,” ujarnya.

Dengan adanya Perda tersebut, perhatian atau dukungan pemerintah terhadap lembaga adat nantinya telah memiliki landasan hukum yang jelas.

Yohanes menjelaskan, Indonesia menganut sistem hukum Eropa Kontinental yang menekankan positivisme hukum dan asas legalitas, yakni harus ada aturan terlebih dahulu sebelum suatu kebijakan dijalankan.

“Tidak boleh melaksanakan sesuatu lebih dulu baru kemudian mencari atau membuat aturannya karena hal itu bertentangan dengan asas legalitas,” jelasnya.

Namun demikian, ia menilai asas legalitas juga harus diseimbangkan dengan asas kewajaran dan kepantasan. Menurutnya, perhatian atau insentif pemerintah kepada para pemangku adat tidak hanya didasarkan pada aturan hukum semata, tetapi juga mempertimbangkan aspek keadilan, kewajaran, dan kepantasan.