SUARATRIBUN.COM, BETUN – Pemerintah Kabupaten Malaka melalui tim pendamping pembangunan terus mematangkan langkah penataan ulang struktur dan lembaga adat di Kabupaten Malaka. Setelah melalui tahapan pra seminar dan seminar ilmiah, proses tersebut kini bersiap memasuki Focus Group Discussion (FGD) di empat wilayah keloroan sebagai bagian dari penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang lembaga adat yang ditargetkan diajukan ke DPRD pada September 2026.
Koordinator Tim Pendamping Pembangunan Kabupaten, Dr. Yohanes Bernando Seran, SH., M.Hum menjelaskan, rencana penataan ulang struktur adat di Malaka telah diklasifikasikan dalam beberapa tahapan agar memiliki dasar akademis dan hukum yang kuat.
“Jadi rencana penataan ulang struktur adat ini sudah kami klasifikasikan dalam beberapa tahapan. Tahapan pertama telah kami lakukan melalui pra seminar di Kupang pada April 2026 dengan menghadirkan enam narasumber,” jelas Yohanes Bernando Seran kepada suaratribundotcom, Jumat 29 Mei 2026.
Ia mengatakan, kelanjutan dari pra seminar tersebut adalah seminar yang dilaksanakan pada Mei 2026 dengan tujuan menyatukan berbagai pandangan dari aspek ilmiah agar Peraturan Daerah (Perda) yang dihasilkan memiliki landasan yuridis, filosofis, sosiologis, serta aspek pendukung lainnya.
Dalam seminar tersebut, Dr. Fransiskus Xaverius Skera, M.Si membuka pemaparan melalui tinjauan sosiologis mengenai stratifikasi masyarakat Wewiku Wehali. Pendalaman dari perspektif antropologi disampaikan oleh Pater Gregorius Neonbasu, S.VD., Ph.D.
