“Dengan pemahaman hukum yang baik, masyarakat tidak hanya menjadi objek hukum, tetapi juga subjek hukum yang sadar, kritis, dan berani menempuh jalur hukum secara tepat apabila menghadapi persoalan hukum,” ujar Melkianus.
Selain edukasi, kegiatan ini juga menjadi ruang membangun sinergi antara organisasi advokat, pemerintah desa, dan insan pers. Kolaborasi ini dinilai penting dalam menciptakan ekosistem hukum yang sehat, transparan, dan berkeadilan di tingkat akar rumput.
Melkianus menegaskan, sosialisasi hukum merupakan langkah menuju terwujudnya Desa Cerdas Hukum, di mana masyarakat memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
Ia berharap kegiatan serupa dapat terus berlanjut dan menjadi model bagi desa-desa lain di Kabupaten Malaka, sehingga kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat secara merata.(*)