PLN Ungkap Pajak Lampu Jalan di Malaka Tembus Rp 300 hingga 400 Juta per Bulan

Reporter: Novry Laka 
| Editor: Redaksi
Petugas PLN sedang memeriksa meteran listrik (FOTO: Ilustrasi)

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa penyediaan maupun ketersediaan lampu penerangan jalan bukan menjadi tanggung jawab PLN.

“Untuk pemasangan lampu penerangan jalan itu merupakan kewenangan pemerintah daerah. PLN hanya bertugas memungut Pajak Penerangan Jalan dari pelanggan dan menyetorkannya ke kas daerah,” katanya.

Bacaan Lainnya

Karena itu, apabila masih terdapat sejumlah ruas jalan di Kabupaten Malaka yang belum memiliki lampu penerangan, hal tersebut tidak berkaitan dengan tugas PLN.

“Jika ada jalan yang belum memiliki lampu penerangan, itu bukan menjadi kewenangan PLN karena pajaknya sudah kami setorkan ke pemerintah daerah,” pungkasnya. (*)