SUARATRIBUN.COM, BETUN – Manager ULP Atambua, Daniel Antonius Meok, menjelaskan bahwa jumlah pelanggan listrik PT PLN di wilayah Kabupaten Malaka saat ini tercatat sebanyak 41.675 pelanggan.
Daniel Antonius Meok kepada suaratribun.com melalui telepon WhatsApp pada Senin (16/3/26) pagi.
Dari jumlah sebanyak 41.675 tersebut, PLN memungut Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang setiap bulannya mencapai sekitar Rp300 juta hingga Rp400 juta.
Menurut Daniel, pajak penerangan jalan tersebut dipungut langsung dari setiap pelanggan listrik. Penarikan dilakukan secara otomatis setiap kali pelanggan membeli token listrik maupun saat melakukan pembayaran tagihan listrik bulanan.
“Setiap pelanggan listrik otomatis dikenakan Pajak Penerangan Jalan ketika membeli token listrik atau membayar tagihan listrik. Mekanismenya sudah langsung tercatat dalam sistem pembayaran listrik,” jelas Daniel.
Ia menambahkan, dana pajak yang terkumpul dari pelanggan tersebut kemudian disetorkan oleh PLN kepada Pemerintah Kabupaten Malaka sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.
“Setiap bulan nilai Pajak Penerangan Jalan yang kami setorkan ke Pemerintah Kabupaten Malaka berkisar antara Rp300 juta hingga Rp400 juta,” ujarnya.
Daniel menegaskan bahwa dalam mekanisme tersebut, peran PLN hanya sebatas memungut pajak dari pelanggan dan menyalurkannya kepada pemerintah daerah.
“Tugas kami hanya menarik pajak dari pelanggan setiap kali mereka membeli pulsa listrik atau membayar tagihan listrik. Setelah itu pajak tersebut langsung kami setorkan ke pemerintah daerah,” tegasnya.
