Wabup HMS Tegaskan Kades Dilarang Potong Honor Aparat Desa karena PMK 81/2025

Reporter: Novri Laka 
| Editor: Redaksi

SUARATRIBUN.COM, BETUN- Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu (HMS), memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala desa agar tidak melakukan pemotongan honor aparat desa dengan alasan terdampak kebijakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.

Penegasan tersebut disampaikan HMS menyusul adanya laporan dan keluhan sejumlah aparat desa terkait dugaan pemotongan honor yang dilakukan secara sepihak.

HMS menegaskan, PMK Nomor 81 Tahun 2025 tidak dapat dijadikan alasan untuk mengurangi ataupun menahan hak aparat desa yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Saya tegaskan, tidak boleh ada kepala desa yang memotong honor aparat desa dengan alasan apa pun, termasuk dengan dalih dampak PMK 81 Tahun 2025. Honor aparat desa adalah hak yang wajib dibayarkan penuh,” tegas HMS dirilis wartawan, pada 30 Januari 2026.

Menurut HMS, PMK Nomor 81 Tahun 2025 memang mengatur penyesuaian dan mekanisme pengelolaan keuangan negara, termasuk transfer ke daerah dan desa. Namun, pelaksanaannya harus dilakukan secara cermat dan sesuai ketentuan, tanpa mengorbankan hak aparat pemerintahan di tingkat desa.

Ia mengingatkan para kepala desa agar tidak mengambil keputusan secara sepihak, terlebih dalam hal yang menyangkut hak-hak aparatur desa.

“Kepala desa adalah pemimpin administratif sekaligus pelayan masyarakat di tingkat desa. Karena itu, setiap kebijakan harus mengedepankan keadilan, transparansi dan kepatuhan terhadap aturan,” katanya.

HMS juga menegaskan, apabila terdapat keterbatasan anggaran, pemotongan honor bukanlah solusi.