“Kalau ada keterbatasan anggaran, solusinya bukan memotong honor aparat desa. Kepala desa harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui Dinas PMD untuk mencari jalan keluar yang sah dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Pemkab Malaka Siapkan Langkah Tegas
Pemerintah Kabupaten Malaka, lanjut HMS, tidak akan mentolerir praktik pemotongan honor aparat desa yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran, pemerintah daerah akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak main-main. Jika terbukti ada kepala desa yang memotong honor aparat, maka akan diproses sesuai aturan, baik secara administratif maupun hukum,” tandasnya.
HMS sekaligus meminta para aparat desa agar tidak takut melaporkan apabila mengalami pemotongan honor yang tidak sesuai ketentuan.
Menurutnya, pemerintah daerah membuka ruang pengaduan dan akan memberikan perhatian terhadap laporan yang disampaikan untuk memastikan hak-hak aparat desa tetap terlindungi.
Di akhir pernyataannya, HMS meminta seluruh kepala desa di Kabupaten Malaka memahami substansi PMK Nomor 81 Tahun 2025 secara utuh dan tidak menafsirkan aturan tersebut secara sepihak.
Ia menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, adil dan sesuai aturan.
“Desa adalah ujung tombak pelayanan publik. Jika aparat desanya sejahtera dan diperlakukan adil, maka pelayanan kepada masyarakat juga akan berjalan dengan baik,” pungkas HMS. (*)
