BETUN, SuaraTribun.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka melalui Pelaksana Harian (Plh) Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop), Melkianus Yosef Bere, S.IP., M.AP., menegaskan kepada para pedagang agar tidak menaikkan harga sembako secara sepihak menjelang bulan puasa Ramadhan 2026.
Penegasan itu disampaikan kepada wartawan di Betun, Senin (2/3/2026) pagi. Ia mengatakan, pedagang yang terbukti dengan sengaja menaikkan harga kebutuhan pokok dapat dikenai sanksi tegas.
“Bila ada pedagang yang dengan sengaja menaikkan harga sembako di pasar dan kedapatan, maka bisa dikenai sanksi hingga dicabut izin berdagang. Ini sudah sesuai undang-undang,” tegasnya.
Menurutnya, menjelang Ramadhan, pihaknya terus melakukan pemantauan harga di pasar tradisional maupun pedagang ritel di Kota Betun.
“Kita pantau setiap hari harga sembako di wilayah Kabupaten Malaka. Sehingga jika ada pergeseran harga, pasti akan kita ketahui,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengawasan dilakukan untuk menjaga stabilitas harga dan melindungi masyarakat dari lonjakan harga menjelang hari besar keagamaan.
“Sehingga tim melakukan pemantauan setiap hari di pasar tradisional maupun pedagang ritel di Betun,” tutupnya. (*)