DPMPTSP NTT Tegaskan PT Lestari Energi Timur Belum Kantongi Izin Berusaha

Reporter: Novri Laka 
| Editor: Redaksi
Foto: Penata Perizinan Madya selaku Penanggung Jawab PTSP pada DPMPTSP Pemprov NTT, Frans Samon.

“Kita masih menunggu. Izin ini harus keluar baru bisa beroperasi,” tandasnya.

PT Lestari Energi Timur menjalankan kegiatan usaha pengumpulan B3 di NTT. Mereka tidak menjalankan usaha pengelolaan B3.

Untuk daratan Sumba, limbah B3 itu diangkut melalui jalur darat menuju Sumba Timur dan langsung dikirim ke Surabaya untuk diolah oleh perusahan pengelolaan limbah B3 di sana.

Sementara dari daratan Flores, diangkut melalui jalur darat ke Ende, kemudian dikirim ke Surabaya.

Sedangkan untuk daratan Timor, Rote, Sabu dan Alor diangkut melalui jalur laut, dikumpulkan di Desa Nitneo, Kupang Barat, Kabupaten Kupang sebelum dikirim ke Surabaya.

“Jadi PT Lestari Energi Timur ini hanya menjalankan kegiatan pengumpulan limba B3, kalau mereka menjalankan kegiatan pengelolaan, itu salah,” katanya.

Di sisi lain, Frans Samon menyatakan terdapat sejumlah perusahan yang juga mengajukan kegiatan usaha pengumpulan limbah B3 itu.

Namun perusahan-perusahan tersebut terkendala pada persyaratan dasar berupa KKPR, Izin Lingkungan dan PBG itu.