SUARATRIBUN.COM, BETUN – Munculnya kwitansi transaksi jual beli tanah senilai Rp30 juta atas nama ARJO HALANDRIK memicu polemik baru di Kabupaten Malaka. Pasalnya, pemilik tanah, Leonarda Uduk Nahak, mengaku tidak pernah menerima uang maupun menjual tanah tersebut kepada ARJO HALANDRIK.
Leonarda Uduk Nahak mengatakan, tanah berukuran 12 x 30 meter yang berada di Dusun Bakateu, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, sebelumnya telah dijual kepada Mariana Selviadi Ditte dengan nilai transaksi Rp20 juta.
Menurut Leonarda, transaksi jual beli dengan Mariana Selviadi Ditte dilakukan secara sah dan disertai kwitansi pembayaran serta surat pernyataan pelepasan hak sebagai dasar kepemilikan tanah tersebut.
“Hau kola hai loit nosi ARJO HALANDRIK. Rai nee faen ba Mariana Selviadi Ditte dadi rai nee rai uma fatik Mariana Selviadi Ditte niak,” ujar Leonarda kepada wartawan di Dusun Umakatahan, Desa Umakatahan , Kecamatan Malaka Tengah, Jumat 8 April 2026.
Pernyataan tersebut menjelaskan bahwa Leonarda tidak pernah menerima uang dari ARJO HALANDRIK karena tanah dimaksud telah lebih dahulu dijual kepada Mariana Selviadi Ditte dan telah menjadi hak pemilik baru.
Leonarda juga mengaku tidak memiliki hubungan dekat dengan ARJO HALANDRIK dan hanya mengenal ibunya.
“Hau nee katene los ARJO HALANDRIK nia inan dein maibe ami hatene malu lahos atu hodi faen rai. Tan rai nee faen ba Mariana Selviadi Ditte niak. Rai nee rai uma fatik Mariana Selviadi Ditte,” katanya lagi.
Ia mengaku heran setelah mengetahui adanya kwitansi transaksi jual beli tanah senilai Rp30 juta yang mencantumkan nama ARJO HALANDRIK sebagai pembeli.
