Dengan persoalan ini, Karbeka berharap menjadi evaluasi bagi DLHK dalam memperbaiki layanan perizinan ke depan, sehingga kemudian tidak menimbulkan hal-hal yang kontra produktif seperti ini.
DLHK, kata dia, juga harus tegas terkait izin dan perannya terkait keterbukaan informasi. Jangan kemudian, terdapat pengusaha yang belum memenuhi syarat namun diloloskan izinnya.
Sementara untuk Kadin, juga mesti mengikuti aturan yang berlaku. Sebagai organisasi yang menaungi pengusaha, wajib menyampaikan informasi yang valid.
Semua pihak, baik DLHK maupun Kadin harus bertindak sesuai kewenangan. Jangan bertindak di luar fungsi dan peran masing-masing. Kadin sebaiknya jangan menyampaikan informasi atau pernyataan di luar dari kewenangannya, serta tidak boleh mengambil peran pihak lain, pun sebaliknya dengan DLHK. Semua sesuai koridor yang telah ditentukan.
“Sehingga kolaborasi bisa bisa berjalan. Ini yang harus dievaluasi oleh DLHK maupun Kadin,” pungkasnya.
Dia lain sisi, ia juga mendorong Kadin agar rutin menyelenggarakan forum edukatif yang melibatkan semua pemangku kepentingan, terutama DLHK dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu NTT terkait perizinan ini.
“Ini penting agar saling berkolaborasi memberikan pemahaman tentang pengetahuan mengakses pelayanan publik di bidang perizinan,” demikian Karbeka. (*)