SUARTRIBUN.COM, BETUN – Direktris RSUPP Betun, dr. Oktelin Kurniawati Kaswadie, FISQua, menyampaikan aturan terbaru dari BPJS Kesehatan terkait layanan pasien kontrol yang mulai berlaku pada Juni 2026. Aturan tersebut mewajibkan pasien peserta BPJS Kesehatan untuk melakukan kontrol sesuai tanggal yang tercantum dalam surat kontrol dan tidak diperkenankan datang lebih awal.
Menurut Oktelin, kebijakan tersebut perlu dipahami masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman saat mengakses layanan kesehatan di rumah sakit, khususnya bagi pasien yang menjalani kontrol rutin.
“Per 1 Juni 2026, pasien BPJS yang memiliki jadwal kontrol wajib datang sesuai tanggal yang tertera pada surat kontrol. Jika datang lebih cepat dari jadwal, maka pelayanan kontrol tidak dapat diberikan karena harus mengikuti ketentuan BPJS Kesehatan yang berlaku,” ujar Oktelin kepada suaratribundotcom, Rabu 10 Juni 2026.
Ia menjelaskan, aturan ini diterapkan untuk menciptakan pelayanan yang lebih tertib, terjadwal, serta menghindari penumpukan pasien pada hari tertentu di fasilitas kesehatan. Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjalani kontrol rutin.
Sementara itu, bagi pasien yang terlambat datang dari jadwal kontrol, kata Oktelin, pelayanan masih dapat dilakukan dengan syarat melakukan reservasi secara daring atau online sehari sebelumnya (H-1) sesuai prosedur yang berlaku.
Namun demikian, aturan tersebut tidak berlaku bagi pasien dalam kondisi gawat darurat. Pasien tetap dapat langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk mendapatkan penanganan medis tanpa harus menunggu jadwal kontrol.
