Oktelin mengungkapkan, selama 18 tahun mengabdikan diri di RSUPP Betun, gedung poliklinik yang digunakan sebelumnya masih merupakan bangunan lama. Sementara itu, rumah sakit tersebut telah berdiri sejak 2003.
Dengan demikian, setelah sekitar 23 tahun beroperasi, RSUPP Betun akhirnya menghadirkan gedung poliklinik baru untuk menggantikan fasilitas sebelumnya yang dinilai sudah tidak layak dan tidak lagi representatif dalam menunjang kebutuhan pelayanan kesehatan.
Menurut Oktelin, pembenahan fasilitas tersebut diperlukan agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal, didukung sarana dan prasarana yang memadai.
Ia juga menyebutkan bahwa pembangunan gedung poliklinik tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2024.
Pembangunan gedung dimulai pada 2025, dengan peletakan batu pertama pada 18 Juli 2025. Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut mengalami sedikit keterlambatan karena sejumlah kendala, termasuk persoalan lokasi pembangunan. Namun, penentuan lokasi telah disepakati bersama.
Gedung baru yang terdiri dari dua lantai tersebut memiliki 12 unit pelayanan, yakni Poli Umum, Poli Penyakit Dalam, Poli Obstetri dan Ginekologi (Obgyn), Poli Gigi, Poli Saraf, Poli Bedah, Poli Telinga, Hidung, dan Tenggorokan (THT), Poli Anak, Poli Jantung, Poli Voluntary Counseling and Testing (VCT), Poli Eksekutif, serta Pelayanan Keluarga Berencana Rumah Sakit (PKBRS).
Keberadaan 12 unit pelayanan tersebut diharapkan dapat mendukung kebutuhan pemeriksaan dan pelayanan kesehatan masyarakat, sekaligus meningkatkan kenyamanan pasien yang mendapatkan layanan di RSUPP Betun.