Ia menjelaskan, hasil pengujian laboratorium nantinya akan menjadi bahan evaluasi terhadap kinerja Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RSUPP Betun.
Apabila hasil pengujian menunjukkan adanya parameter yang melampaui baku mutu lingkungan, manajemen rumah sakit wajib melakukan langkah perbaikan sesuai ketentuan dan tenggat waktu yang diatur dalam regulasi lingkungan yang berlaku.
Dukungan teknis dari UPT Laboratorium Lingkungan DLH Provinsi NTT juga menjadi bagian dari sinergi ant instansi untuk menjaga kualitas lingkungan di sekitar fasilitas pelayanan kesehatan.
“Lingkungan yang sehat adalah fondasi pelayanan kesehatan yang berkualitas,” tambah Oktelin.
RSUPP Betun menyatakan akan terus memperkuat kolaborasi dengan DLH Provinsi NTT dalam mewujudkan pengelolaan lingkungan rumah sakit yang berkelanjutan.
Hasil pengujian laboratorium tersebut selanjutnya akan dibahas melalui rapat evaluasi internal sebagai dasar untuk memastikan pengelolaan air bersih, air limbah, dan operasional IPAL tetap memenuhi standar yang berlaku.
Melalui langkah ini, RSUPP Betun menegaskan pentingnya menjaga kualitas lingkungan sebagai bagian dari upaya mendukung pelayanan kesehatan yang aman, nyaman, dan berkualitas bagi masyarakat Kabupaten Malaka.