Prof. Yafet Rissy: Anak Malaka yang Berhasil Menang 4 Sengketa Pilkada di MK, Ini Profilnya

Reporter: Redaksi 
| Editor: Novry Laka

Malaka, SuaraTribun.com – Prof. Yafet Yosafet Wilben Rissy, SH, MSi, LLM, PhD (AFHEA) anak asli Kabupaten Malaka yang berhasil membela/menang 4 sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi atau MK.

Keempat sengketa Pilkada yang dibela Prof. Yafet yaitu Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Alor, Kabupaten Belu, dan Kabupaten Kutai Kartenegara.

Bacaan Lainnya

“Sebenarnya ada 5 sengketa Pilkada yang dibela di MK tapi Kabupaten Sabu Raijua  permohonan ditolak karena saat didaftarkan sudah melampaui batas waktu pendaftaran. Jadi belum masuk pokok perkara,” sebut Prof. Yafet saat diwawancari SuaraTribun.com dari Betun, Rabu (26/2/2025).

Menurut Prof. Yafet, kemenangan ini tentunya menolong para calon bupati dan wakil bupati yang berperkara di MK.

“Kita senang karena bisa menolong para calon bupati dan wakil bupati yang berperkara di MK. Mereka bisa dilantik dan bisa juga mengikuti PSU,” ucap Prof. Yafet kelahiran di Kabupaten Malaka ini.

Ketika tampil membela kliennya di MK, terlihat dengan jelas bahwa Prof Yafet Rissy sangat mumpuni dan memahami persoalan hukum yang disengketakan, serta mampu menguraikan isu hukum yang rumit dengan sistematis, cermat dan disertai argumentasi hukum yang rasional yang didukung bukti bukti yang meyakinkan sehingga memudahkan publik untuk memahaminya.

Selain memenangkan empat pekara di MK tahun 2025 ini, juga diketahui bahwa Prof Yafet Rissy pernah menghebohkan publik Indonesia ketika berhasil membatalkan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Sabu Raijua di tahun 2020 lalu dimana Bupati terpilih yakni Orien Patriot Riwukore didiskualifikasi dan tidak ikut serta dalam pemilihan suara ulang pilkada Sabu Raijua tahun 2021 lalu. Kasus Sabu Raijua yang fenomenal ini kemudian selalu menjadi rujukan Mahkamah Konstitusi dalam bimbingan teknis bagi para lawyer yang akan beracara di Mahkamah Konstitusi dan menjadi rujukan akademisi dan praktisi hukum ketika beracara atau menjadi ahli di Mahkamah Konstitusi.