<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Opini Arsip - SuaraTribun.Com</title>
	<atom:link href="https://suaratribun.com/opini/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suaratribun.com/opini/</link>
	<description>Kabar Terpercaya, Fakta Berbicara</description>
	<lastBuildDate>Wed, 03 Jun 2026 13:51:07 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://suaratribun.com/wp-content/uploads/2025/02/cropped-512-1-32x32.png</url>
	<title>Opini Arsip - SuaraTribun.Com</title>
	<link>https://suaratribun.com/opini/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>OPINI: Konstruksi Hukum Kasus Pinjam Meminjam Uang yang Viral di Malaka</title>
		<link>https://suaratribun.com/opini/opini-konstruksi-hukum-kasus-pinjam-meminjam-uang-yang-viral-di-malaka/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[SuaraTribun.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Jun 2026 13:51:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Konstruksi Hukum Kasus Pinjam Meminjam Uang yang Viral di Malaka.]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaratribun.com/?p=1684</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Dr. Yohanes Bernando Seran. SH. M.Hum SUARATRIBUN.COM, BETUN &#8211; Setelah mengikuti dan mencermati kronologi,&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://suaratribun.com/opini/opini-konstruksi-hukum-kasus-pinjam-meminjam-uang-yang-viral-di-malaka/">OPINI: Konstruksi Hukum Kasus Pinjam Meminjam Uang yang Viral di Malaka</a> pertama kali tampil pada <a href="https://suaratribun.com">SuaraTribun.Com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<hr />
<p><strong>Oleh: Dr. Yohanes Bernando Seran. SH. M.Hum</strong></p>
<p><strong>SUARATRIBUN.COM, BETUN &#8211;</strong> Setelah mengikuti dan mencermati kronologi, diskursus dan bahkan perdebatan tentang masalah pinjam meminjam uang yang dilakukan dua entitas di Malaka maka tulisan berikut ini akan memberikan gambaran lain yang dapat menjadi rujukan semua pihak dalam &#8216;problem solving&#8217; pinjam meminjam uang tersebut.</p>
<p>Analisa berikut ini akan memberikan perspektif yang berkarakter yuridis formal murni dan obyektif dalam menilai posisi kasus sampai pada putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap ( incracht van gewisjde).</p>
<p>Dengan pemahaman yang komprehensif itulah diharapkan diskursus dan diferensiasi subyektif yang ada sekarang ini dapat berubah menjadi kristalisasi nilai fundamental tentang kebenaran universal dalam menilai suatu fakta dan suatu produk yuridis termasuk suatu putusan pengadilan (vonis hakim).</p>
<p>Pertama; bahwa langkah pinjam meminjam sejumlah uang yang dilakukan oknum tertentu yang mengatasnamakan lembaga pemerintah daerah (sebut saja lembaga atau institusi A) kepada oknum tertentu (sebut saja oknum B) dengan stempel lembaga pemerintah tertentu pula dapat dikualifikasi sebagai penyalahgunaan wewenang.</p>
<p>Dengan demikian, pinjam meminjam tersebut tidak layak dikatakan sebagai suatu bentuk perjanjian hutang piutang yang sah. Jika ada pihak tertentu termasuk Pengadilan Negeri menyatakan itu perjanjian yang sah berarti pihak tersebut dapat dikatakan telah salah menilai alat bukti dan dengan demikian dapat dilakukan langkah hukum eksaminasi untuk mendapatkan kebenaran materiil maupun formil dalam menilai alat bukti.</p>
<p>Artikel <a href="https://suaratribun.com/opini/opini-konstruksi-hukum-kasus-pinjam-meminjam-uang-yang-viral-di-malaka/">OPINI: Konstruksi Hukum Kasus Pinjam Meminjam Uang yang Viral di Malaka</a> pertama kali tampil pada <a href="https://suaratribun.com">SuaraTribun.Com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>OPINI &#8211; Di Antara Damai dan Kekuatan: Seruan Paus Leo XIV Menggugat Dunia</title>
		<link>https://suaratribun.com/opini/opini-di-antara-damai-dan-kekuatan-seruan-paus-leo-xiv-menggugat-dunia/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[SuaraTribun.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 26 Apr 2026 23:26:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Di Antara Damai dan Kekuatan: Seruan Paus Leo XIV Menggugat Dunia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaratribun.com/?p=1478</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; Oleh: Yohanes Bernando Seran (Mantan Seminaris SMA Seminari Lalian, Angkatan 1981–1985) SUARATRIBUN.COM, BETUN &#8211;&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://suaratribun.com/opini/opini-di-antara-damai-dan-kekuatan-seruan-paus-leo-xiv-menggugat-dunia/">OPINI &#8211; Di Antara Damai dan Kekuatan: Seruan Paus Leo XIV Menggugat Dunia</a> pertama kali tampil pada <a href="https://suaratribun.com">SuaraTribun.Com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Oleh: Yohanes Bernando Seran</strong><br />
<strong>(Mantan Seminaris SMA Seminari Lalian, Angkatan 1981–1985)</strong></p>
<p><strong>SUARATRIBUN.COM, BETUN &#8211;</strong> Sepekan terakhir di penghujung April ini, ruang publik dipenuhi diskursus spektakuler yang menghiasi media, baik cetak maupun daring. Perbincangan itu mengarah pada suatu dialektika kontroversial—bahkan cenderung contradictio in terminis—antara seruan damai Paus Leo XIV dan sikap politik Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.</p>
<p>Paus Leo XIV menggemakan kembali sabda Yesus Kristus setelah kebangkitan-Nya: “Damai bagi kamu semua” (La pace sia con tutti voi). Seruan ini pula yang disampaikan Paus saat pertama kali tampil di Basilika Santo Petrus, sesaat setelah diumumkan sebagai Paus baru menggantikan Paus Fransiskus dalam momen bersejarah Habemus Papam.</p>
<p>Di sisi lain, Presiden Trump mengambil posisi yang berbeda secara fundamental, terutama terkait penggunaan kekuatan militer (use of force) dalam konflik dengan Iran, yang turut mendapat dukungan dari Benjamin Netanyahu. Pendekatan ini dinilai melegitimasi kekerasan yang berujung pada jatuhnya korban sipil, termasuk anak-anak dan perempuan yang tidak bersalah.</p>
<p>Paus Leo XIV dengan tegas menyerukan agar konflik diselesaikan melalui perundingan dan diplomasi demi mencapai perdamaian yang berkelanjutan. Sebaliknya, pendekatan militer justru memperpanjang penderitaan kemanusiaan dan memperdalam luka global.<br />
Dalam konteks ini, terdapat beberapa refleksi penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara:</p>
<p>Pertama, Paus Leo XIV menegaskan bahwa harkat dan martabat manusia adalah nilai yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun, terlebih melalui perang. Hukum internasional pun tidak membenarkan kekerasan terhadap warga sipil. Dalam perspektif iman, kehidupan manusia adalah domain Tuhan, bukan otoritas negara atau pemimpin politik untuk mengakhirinya secara sewenang-wenang.</p>
<p>Artikel <a href="https://suaratribun.com/opini/opini-di-antara-damai-dan-kekuatan-seruan-paus-leo-xiv-menggugat-dunia/">OPINI &#8211; Di Antara Damai dan Kekuatan: Seruan Paus Leo XIV Menggugat Dunia</a> pertama kali tampil pada <a href="https://suaratribun.com">SuaraTribun.Com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wacana Pemakzulan Presiden Prabowo Inkonstitusional</title>
		<link>https://suaratribun.com/opini/wacana-pemakzulan-presiden-prabowo-inkonstitusional/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[SuaraTribun.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Apr 2026 14:02:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Alumni UGM Yogyakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Dr. Yohanes Bernando Seran]]></category>
		<category><![CDATA[M.Hum Ahli Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[S.H.]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaratribun.com/?p=1317</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Dr. Yohanes Bernando Seran, S.H., M.Hum Ahli Hukum, Alumni UGM Yogyakarta SUARATRIBUN.COM, BETUN &#8211;&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://suaratribun.com/opini/wacana-pemakzulan-presiden-prabowo-inkonstitusional/">Wacana Pemakzulan Presiden Prabowo Inkonstitusional</a> pertama kali tampil pada <a href="https://suaratribun.com">SuaraTribun.Com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oleh: Dr. Yohanes Bernando Seran, S.H., M.Hum</strong><br />
<strong>Ahli Hukum, Alumni UGM Yogyakarta</strong></p>
<p><strong>SUARATRIBUN.COM, BETUN &#8211;</strong> Dalam konteks hukum tata negara, pernyataan Saiful Mujani yang mengajak untuk mencari jalan lain selain impeachment guna memberhentikan Presiden Prabowo di tengah masa kepemimpinannya merupakan seruan yang inkonstitusional dan bernada penghasutan yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.</p>
<p>Dalam konteks ini, sudah sepatutnya otoritas penegak hukum mengambil langkah tegas untuk menghentikan hasutan tersebut agar tidak mengganggu dan/atau mengancam pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.</p>
<p>Seruan Saiful Mujani serta komentar dari Feri Amsari dan sejumlah elemen civil society lain yang menyatakan bahwa masyarakat bebas berbicara mengenai pemakzulan presiden—dengan alasan diatur dalam konstitusi, khususnya Pasal 7, 8, dan 9 UUD 1945, serta kebebasan berpendapat—pada dasarnya merupakan alasan pembenar semata.</p>
<p>Mereka cenderung menjustifikasi suatu regulasi berdasarkan keinginan subjektif tanpa mempertimbangkan konteks dan substansi dari regulasi tersebut. Fenomena ini dalam kajian filsafat dapat dikategorikan sebagai pikiran sesat (fallacy of relevance).</p>
<p>Kesesatan dalam pandangan bahwa sah-sah saja membicarakan impeachment terhadap Presiden Prabowo tampak jelas jika dilihat dari konstruksi hukum pemakzulan yang telah diatur secara rigid. Pertama, pintu impeachment baru dapat dibuka dan/atau dibicarakan secara publik apabila telah ada keputusan DPR bahwa presiden melakukan pelanggaran hukum, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, suap, tindak pidana berat, atau perbuatan tercela.</p>
<p>Artikel <a href="https://suaratribun.com/opini/wacana-pemakzulan-presiden-prabowo-inkonstitusional/">Wacana Pemakzulan Presiden Prabowo Inkonstitusional</a> pertama kali tampil pada <a href="https://suaratribun.com">SuaraTribun.Com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Adi Bere: Dari Kursi Sopir Menuju Kursi Rakyat</title>
		<link>https://suaratribun.com/opini/adi-bere-dari-kursi-sopir-menuju-kursi-rakyat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[SuaraTribun.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 09 Jul 2025 08:32:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Jadi Anggota DPRD Malaka]]></category>
		<category><![CDATA[Sopir Bupati Malaka]]></category>
		<category><![CDATA[Yuventus Adrianus Bere]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaratribun.com/?p=722</guid>

					<description><![CDATA[<p>Penulis: Yosman Seran, Jurnalis &#8211; tinggal di Malaka. MALAKA, SuaraTribun.com &#8211; Perjalanan hidup penuh misteri.&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://suaratribun.com/opini/adi-bere-dari-kursi-sopir-menuju-kursi-rakyat/">Adi Bere: Dari Kursi Sopir Menuju Kursi Rakyat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://suaratribun.com">SuaraTribun.Com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Penulis: Yosman Seran, Jurnalis &#8211; tinggal di Malaka.</strong></p>
<p><strong>MALAKA</strong>, SuaraTribun.com &#8211; Perjalanan hidup penuh misteri. Ia (hidup) bagai arus laut yang kadang menghantar kita pada tujuan, atau malah justru menghanyutkan. Sulit ditebak. Apalagi dipastikan. Nasib seseorang yang awalnya hanya kuli bangunan bisa berubah menjadi seorang profesor. Dari tukang kayu bisa menjadi seorang presiden. Dari pengusaha ikan bisa menjadi menteri. Dari napi bisa menjadi seorang penulis hebat.</p>
<p>Atau, bisa saja terbalik. Seorang pengusaha kaya raya akan bangkrut (gulung tikar) dan menjadi miskin bahkan pengemis. Seorang menteri bisa menjadi napi. Atau bahkan, seorang presiden pun hidupnya bisa berubah status menjadi seorang petani biasa, sederhana dan tidak berkelimpahan.</p>
<p>Belum lama ini (14 Mei 2025), dunia ditampar dengan peristiwa kematian seorang mantan Presiden Uruguay, Jose Alberto Mujika Cordano. Ia wafat pada usia ke-89. Ia bahkan pernah menjadi gila dan menderita delusi selama dikurung dalam penjara. Namun, peristiwa hidup yang dialami Jose Alberto menghantarnya menjadi orang nomor satu di Uruguay, Amerika Latin. Jose lalu memilih hidup sederhana dan tak mau berkelimpahan seperti mantan presiden lainnya. (Bdk. BBC News Indonesia).</p>
<p>Deretan panjang kisah inspiratif (nasib) hidup manusia begitu banyak yang terjadi di bawah atap langit dunia. Peristiwa hidup manusia susah dijelaskan. Ia (hidup) mengalir begitu saja menuju tujuan masing-masing yang sudah dimeteraikan. Tak ada yang tahu itu. Dan tak akan pernah tahu. Saya mengklaimnya seperti itu.</p>
<p>Artikel <a href="https://suaratribun.com/opini/adi-bere-dari-kursi-sopir-menuju-kursi-rakyat/">Adi Bere: Dari Kursi Sopir Menuju Kursi Rakyat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://suaratribun.com">SuaraTribun.Com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Riau dalam HPN yang Terbelah</title>
		<link>https://suaratribun.com/opini/riau-dalam-hpn-yang-terbelah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[SuaraTribun.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 Feb 2025 10:00:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[H Dheni Kurnia]]></category>
		<category><![CDATA[Hendry Ch Bangun]]></category>
		<category><![CDATA[HPN]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua JMSI Riau]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua PWI]]></category>
		<category><![CDATA[Malaka]]></category>
		<category><![CDATA[Plt. Ketua PWI Riau]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaratribun.com/?p=391</guid>

					<description><![CDATA[<p>Catatan: H Dheni Kurnia Malaka, SuaraTribun.com &#8211; SAYA dua periode menjadi Ketua Persatuan Wartawan Indonesia&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://suaratribun.com/opini/riau-dalam-hpn-yang-terbelah/">Riau dalam HPN yang Terbelah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://suaratribun.com">SuaraTribun.Com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr">Catatan: <strong>H Dheni Kurnia</strong></p>
<p dir="ltr"><strong>Malaka, SuaraTribun.com</strong> &#8211; SAYA dua periode menjadi Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau. Empat tahun di priode Margiono dan lima tahun di priode Atal S Depari menjadi ketua umum. Kemudian, tambah pula 5 tahun menjadi Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Riau.</p>
<p dir="ltr">Selama saya menjadi ketua, selalu saya hadir dalam Hari Pers Nasional (HPN), dimanapun diadakan. Selain merupakan tugas, itulah saatnya saya berkumpul dengan wartawan-wartawan dari seluruh Indonesia.</p>
<p dir="ltr">Tapi itu dulu. Saat-saat PWI mengalami masa-masa yang indah. Masa yang sulit dilupakan. Masa yang menjadi kenangan batin dalam hidup saya. Di masa saya sangat bangga menjadi seorang wartawan. Di masa orang menghormati profesi ini, sebagai salah satu kekuatan yang sangat diperhitungkan.</p>
<p dir="ltr">Memasuki tahun 2024, PWI terpecah menjadi dua. Satu diketuai oleh Hendry Chairuddin Bangun (HCB) dan setelah itu muncul pula PWI yang dipimpin Zulmansyah Sekedang (ZS) . Keduanya  mengaku sah  menjadi Ketua Umum PWI. HCB yang dipilih seluruh PWI Provinsi dalam Kongres di Bandung, dan ZS yang mengaku dipilih dalam Kongres Luar Baiasa (KLB) di Jakarta.</p>
<p dir="ltr">Segera saja, saya menjadi bingung, siapa yang akan saya pilih. HCB mantan senior saya ketika saya bekerja di Persda KOMPAS Jakarta. Sedangkan ZS adalah orang kampung saya, atau sama-sama dari Riau. Bahkan ZS yang menggantikan saya sebagai Ketua PWI  dan saya menjadi Ketua DKP, saat ZS menjadi Ketua PWI Riau.</p>
<p dir="ltr">HCB adalah guru terbaik saya. Saat dia menjadi Sekretaris Jenderal PWI, saya sering  bertanya pada beliau tentang pekerjaan di PWI Riau. Begitu juga saat HCB menjadi Wakil Ketua Dewan Pers,  Banyak masalah media di Riau diselesaikan oleh HCB. Sedangkan ZS adalah teman baik saya. Selain sama-sama alumni Universitas Riau, kami sama pula di Media Kampus &#8216;Bahana Mahasiswa&#8217; dan di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Saya adalah senior bagi Zulmansyah.</p>
<p dir="ltr">Saya pusing sembilan keliling. Benar- benar bingung, siapa yang akan saya ikuti. Barulah ketika seorang teman saya, Prof (Assoc) Dr Syafriadi, M.Hum, mengingatkan saya, bahwa dari sisi mana saja, HCB yang paling berhak menjadi Ketua Umum PWI Pusat.</p>
<p dir="ltr">Kata Syafriadi, HCB dipilih oleh Kongres di Bandung, nama HCB terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM,  tuduhan pada HCB soal penggelapan uang, tidak bisa dibuktikan. Selain itu, PWI yang mendukung HCB lebih banyak atau sekitar 30 provinsi dari 39 di Indonesia, serta KLB yang memilih ZS tidak sah, karena hanya diikuti 9 provinsi.</p>
<p dir="ltr">Masukan Syafriadi, yang juga seorang wartawan senior di Riau ini, membuat sakit otak yang saya alami, bertukar jadi realistis. Perut saya yang gembung sebelah, mulai mencerna dengan baik. Kerongkongan saya yang awalnya sulit menelan, kini menghasilkan pencernaan dengan lancar. Juga, setelah konfirmasi dan mengamati kian dan kemari, akhirnya saya memutuskan ikut gerbong Hendry Ch Bangun.</p>
<p dir="ltr">Begitu saya bergabung dengan HCB, PWI Riau lalu dibekukan. Seluruh pengurusnya dianggap tidak ada lagi. Karena melakukan pelanggaran dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI. Mereka diingatkan pula untuk tidak memihak Zulmansyah Sekedang. Tapi mereka menolak.</p>
<p dir="ltr">Dan secara penuh, HCB mengangkat pula saya, menjadi Plt. Ketua PWI Riau, bersama beberapa pengurus lainnya. Tugas saya adalah mempersiapkan Konfrensi Provinsi Luar Biasa, serta mempersiapkan HPN 2025 yang diadakan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.</p>
<p dir="ltr">Tahun 2025, saya pun berangkat ke Banjarmasin, bersama 15 pengurus Plt. PWI, mememeriahkan HPN. Walaupun pada hari yang sama (7-9 Februari 2025), ZS juga mengadakan HPN di Pekanbaru, Riau. Hari itu ada dua HPN; Banjarmasin dan Pekanbaru.</p>
<p dir="ltr">Apa yang saya dapati di Banjarmasin, ternyata luar biasa. Tak terbayang, bila saya kembali ke masa lalu. Apa yang saya alami dan lihat beberapa tahun saat PWI belum pecah belah, sama dengan apa yang saya lihat sekarang. Banjarmasin penuh gelegah seperti HPN sebelumnya.</p>
<p dir="ltr">Memang, berapa teman tak tampak lagi muka ganteng dan wajah cantiknya. Karena sebagian bergabung ke Pekanbaru, Riau. Bahkan presiden yang selalu hadir di setiap HPN, kali ini juga absen. Dia hanya diwakili orang kepercayaannya, Dr Fadli Zon. Tapi kemeriahannya, menurut saya sungguh istimewa. Hampir 2.000 wartawan dari 30 provinsi hadir. Ditambah IKWI (Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia) dan tuan rumah. Banjarmasin gegap-gempita degan kehadiran mereka.</p>
<p dir="ltr">Puncak Hari Pers Nasional 2025, resmi digelar di halaman Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Banjar Baru, pada pukul 09.25 pagi. Berlangsung meriah dan khidmat, dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, mulai dari menteri, utusan menteri, utusan kapolri, kapolda, pangdam VI Mulawarman, Danrem, PLH gubernur kalsel, hingga para Ketua PWI dan anggota dari sebagian besar wilayah Indonesia.</p>
<p dir="ltr">Suasana kemeriahan sudah terasa sejak pagi hari, dengan dekorasi yang megah dan persiapan matang dari tuan rumah, yang dikomandoi Ketua PWI Kalsel, H Zainal Helmie, Ketua HPN 2025 Raja Pane, Penanggung Jawab HPN Pusat sekaligus Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, serta sejumlah anggota panitia lainnya dari Jakarta. Mereka semua ingin menampilkan, bahwa HPN kali ini, harus sukses seperti HPN sebelum-sebelumnya.</p>
<p dir="ltr">Sekitar 3.000 kursi disiapkan untuk tamu undangan. Semua kursi penuh sampai ke ujung-ujung. Acara dibuka dengan tarian tradisional khas Kalimantan Selatan sebagai bentuk persembahan budaya. Selanjutnya, laporan dari Penanggung Jawab HPN Hendry Ch Bangun, tanpa sedikitpun menyinggung soal pecahnya PWI ataupun hari yang sama diadakan pula HPN di Riau.</p>
<p dir="ltr">HPN makin meriah ketika diserahkan penghargaan bergengsi, Anugerah Jurnalistik Adinegoro (AJA) 2024 kepada tujuh pemenang. Meriah karena setiap kategori pemenangnya mendapat hadiah 100 juta. Total, 700 juta diserahkan hari itu. Hadiah ini, jauh lebih besar dari tahun berlalu. Setelah itu,  diserahkan pula Press Card Number One (PCNO) yang didapat 17 wartawan se-Indonesia, kepada dua perwakilan dan PIN Emas serta Pena Emas.</p>
<p dir="ltr">Yang membuat saya bahagia, enam dari 17 penerima PCNO berasal dari Riau. Empat orang dari mereka adalah wartawan senior yang sudah menjadi wartawan sekitar 40 tahun. Mereka adalah Irwan Effendi Siregar (mantan wartawan Tempo), Fakhrunnas MA Jabbar (mantan kantor berita Antara) dan Luzi Diamanda serta Tun Akhyar (Singgalang, Padang). Dua orang lagi sudah menjadi wartawan selama 25 tahun, Satria Utama dan Eka PN (Riau Pos). Saya memang teramat bahagia, pada HPN Banjarmasin, karena para senior itu mendapat penghargaan yang pantas.</p>
<p dir="ltr">Sebelum acara puncak, Banjarmasin tak kalah meriah, karena sejumlah menteri datang. Begitu juga beberapa tokoh Pers nasional. Menteri Koordinator Ketahanan Pangan, Zulkifli Hasan, dielu&#8211;elukan karena membahas ketahanan pangan, sesuai tema HPN. Begitu juga Ketua MPR-RI, Ahmad Muzani, yang kembali ke Jakarta sebelum acara puncak, karena dipanggil Presiden, Prabowo Subianto.</p>
<p dir="ltr">Tokoh Pers Dahlan Iskan dan Teguh Santosa, juga mendapat sambutan yang luar biasa. Dahlan bahkan menulis dan membahas tentang perpecahan di tubuh PWI. Menurut Dahlan, perpecahan di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia melahirkan dua perayaan Hari Pers Nasional yang berbeda. Fenomena ini ibarat &#8216;Piring Kembar&#8217; atau rebutan menggunakannya.</p>
<p dir="ltr">Tapi, terlepas dari semua itu, saya yang akhirnya memilih gerbong HCB, sepulang dari Banjarmasin, mendapatkan surat yang tak kalah meriah dan luar biasa. Saya dan 20 pengurus Plt. PWI Riau,  dipecat dari Anggota PWI. Alasannya, karena saya berangkat ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Yang memecat saya adalah Dewan Kehormatan PWI pimpinan Zulmansyah Sekedang.</p>
<p dir="ltr">Saya jadi kaget dan tercengang tak habis fikir. Saya memilih untuk bergabung dengan HCB, tapi saya di pecat oleh PWI Zulmansyah. Apakah pilihan saya salah? Atau adik saya ZS itu gak mikir, saya bukan bagian dari dia lagi? Servernya saja udah berbeda!</p>
<p dir="ltr">Seketika, rasa hormat saya pada ZS langsung berganti. Kalau sebelumnya saya masih menghargai dia sebagai orang sekampung dan sahabat, kini malah sudah berubah menjadi olok-olok. Kata teman saya, Dr Eka PN, surat pemecatan ini lebih meriah dan luar biasa dari HPN ya Bang. Hahahaha.</p>
<p dir="ltr">Begitulah! Diantara gemerlapnya HPN Banjarmasin, di kampung saya, di Riau, saya dikeluarkan sebagai Anggota PWI. Bahkan  saya diminta mengembalikan kartu Anggota yang bukan dia pula yang menandatanganinya. Padahal, jika dilihat keabsahan ZS sebagai ketua PWI Pusat, setelah saya dalami, hanyalah bikinan kelompok mereka.</p>
<p dir="ltr">Tapi bagaimanapun, saya tetap menyayangi ZS dan beberapa pengurus lainnya. Karena kami pernah lama berteman dan ZS teman satu kampus serta satu organisasi. Dan, belum pernah pula ada orang Riau yang menjadi Ketua Umum PWI Pusat. Mungkin ZS sangat berminat untuk itu. ZS pernah maju sebagai Ketua Umum PWI dalam Kongres di Bandung. Tapi dia kalah dari HCB. Mudah-mudahan dia segera sadar dan introspeksi diri. Aamin. ***</p>
<p dir="ltr">H Dheni Kurnia: Plt. Ketua PWI Riau, Ketua JMSI Riau. Selain wartawan, dia seorang guru karate pemegang Dan V.</p>
<p>Artikel <a href="https://suaratribun.com/opini/riau-dalam-hpn-yang-terbelah/">Riau dalam HPN yang Terbelah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://suaratribun.com">SuaraTribun.Com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
