OPINI: Konstruksi Hukum Kasus Pinjam Meminjam Uang yang Viral di Malaka

Reporter: Novry Laka 
| Editor: Redaksi

Dengan demikian, jika ada pendapat bahwa dengan stempel institusi pemerintah tertentu yang ada dalam suatu surat pinjam meminjam uang maka pemerintah daerah atau institusi tertentu itu wajib bertanggungjawab terhadap pengembalian pinjaman tersebut adalah konklusi sesat dan tidak benar secara hukum.
Logika seperti di atas hanya muncul dari logika dan filsafat berpikir mereka yang tidak rasional dan tidak logis.

Kedua; bahwa dalam membaca dan menilai suatu putusan hakim berupa vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap ( INCRACHT VAN GEWIJSDE) kita harus membacanya dalam bahasa hukum agar tidak terjadi kesalahan dalam penafsiran yang dapat menjurus kepada kesesatan berpikir. Dalam vonis tersebut sudah jelas -jelas diekplisitkan dalam amar putusan bahwa menghukum tergugat itu melalui ppk dan bendahara dan atau siapapun yang sedang menduduki jabatan tersebut untuk membayar.

Sudah terang benderang yang dihukum untuk membayar sejumlah uang itu adalah individu alias oknum bukan lembaga. Dengan demikian bagi siapa saja yang berkomentar Pemda atau lembaga harus bertanggungjawab terhadap utang tersebut telah salah membaca putusan telah salah menafsirkan hukum dan telah pula menyebarkan berita bohong. Dalam konteks ini orang tersebut telah menuduh Pemda secara fulgar dan dapat dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum.

Ketiga; bahwa konstruksi hukum dalam kasus ini dapat diuraikan seperlunya agar pembaca dapat memahami secara keseluruhan posisi kasusnya. Bahwa ada sejumlah uang yang dianggarkan dalam APBD tahun 2022 Setwan Malaka dengan item tertentu. Dalam tahun berjalan sejumlah uang tersebut telah direalisasikan dan telah dipertanggungjawabkan secara sah dan layak maka secara teknis anggaran sudah final dan diterima BPK.