Malaka, SuaraTribun.com – Salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malaka Yuventus Adrianus Bere mendukung penuh kebijakan Bupati dan Wakil Bupati Stefanus Bria Seran dan Henri Melki Simu dengan nama sandi SBS-HMS terkait memberhentikan tenaga kontrak daerah (tekoda) di wilayah tersebut.
Menurut Yuventus Adrianus Bere atau biasa dikenal Adi Bere, kebijakan yang diambil bupati dan wakil bupati Malaka saat ini sudah benar karena sesuai instruksi KemenPAN-RB.
“Kebijakan ini sudah sesuai dengan instruksi KemenPAN-RB yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya untuk mengisi jabatan ASN,” jelas Adi Bere politisi Demokrat Malaka ini kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).
Terkait pemberhentian ini, Adi Bere menegaskan, bagi tenaga kontrak daerah yang sudah diangkat sejak kepemimpinan Bupati Simon Nahak dan Wakil Kim Taolin untuk diperhatikan haknya.
“Hak – hak mereka perlu dibayarkan sesuai SK pengangkatan tenaga kontrak daerah untuk masa kerja sesuai bulan Januari – Februari 2025,” tegas Adi Bere mantan sopir Bupati Simon Nahak ini.
Dikatakan, setiap kebijakan yang baik dan menguntungkan masyarakat wajib hukumnya untuk didukung.
“Kebijakan yang baik ya kita perlu mendukung kalau tidak baik kita pun wajib mengkritisinya,” ucapnya.
Surat pemberhentian tenaga kontrak daerah itu bernomor: Pem.130/79/III/2025.
Isi surat pemberhentian tersebut yaitu pertama terhitung tanggal I Maret 2025, seluruh tenaga kontrak daerah yang bekerja pada Pemeintah Kabupaten Malaka berdasarkan Surat Keputusan Bupati Malaka Nomor 10/HK/2025 Tanggal 10 Januari 2025 tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak Daerah Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka, diberhentikan untuk dilakukan audit.
Kedua, tenaga kontrak daerah yang diberhentikan akan dibayarkan hak sesuai SK Pengangkatan Tenaga Kontrak untuk masa kerja Bulan Januari-Februari 2025 sesuai dengan kehadiran.
Ketiga, Diinstruksikan kepada Kepala Perangkat Daerah untuk tidak memindahkan Tenaga ASN termasuk guru dan tenaga kesehatan. Kewenangan untuk memindahkan ASN hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Bupati sebagai Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk setelah mendapat mandat dari Bupati dan surat keputusan pindah tersebut dilaporkan kepada Bupati bersamaan waktunya ketika pegawai tersebut menerima surat keputusan pindah.
Terkait surat ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka Ferdinan Un Muti membenarkannya. “Iya,” jawab singkat Sekda Ferdinan Un Muti menjawab pertayaan wartawan terkait pemberhentian tenaga kontrak daerah tersebut. ***
