<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kasat Reskrim Polres Malaka Arsip - SuaraTribun.Com</title>
	<atom:link href="https://suaratribun.com/tag/kasat-reskrim-polres-malaka/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suaratribun.com/tag/kasat-reskrim-polres-malaka/</link>
	<description>Kabar Terpercaya, Fakta Berbicara</description>
	<lastBuildDate>Fri, 08 May 2026 03:24:27 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://suaratribun.com/wp-content/uploads/2025/02/cropped-512-1-32x32.png</url>
	<title>Kasat Reskrim Polres Malaka Arsip - SuaraTribun.Com</title>
	<link>https://suaratribun.com/tag/kasat-reskrim-polres-malaka/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Diduga Klaim Tanah Milik Orang Lain, Nama Arjo Halandrik Disebut dalam Laporan Polisi</title>
		<link>https://suaratribun.com/hukum-kriminal/diduga-klaim-tanah-milik-orang-lain-nama-arjo-halandrik-disebut-dalam-laporan-polisi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[SuaraTribun.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 May 2026 13:05:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Diduga Klaim Tanah Milik Orang Lain]]></category>
		<category><![CDATA[Iptu Dominggus Duran]]></category>
		<category><![CDATA[Kasat Reskrim Polres Malaka]]></category>
		<category><![CDATA[Nama Arjo Halandrik Disebut dalam Laporan Polisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaratribun.com/?p=1529</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUARTRIBUN.COM, BETUN &#8211; Nama Arjo Halandrik disebut dalam laporan dugaan penipuan dan klaim kepemilikan tanah&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://suaratribun.com/hukum-kriminal/diduga-klaim-tanah-milik-orang-lain-nama-arjo-halandrik-disebut-dalam-laporan-polisi/">Diduga Klaim Tanah Milik Orang Lain, Nama Arjo Halandrik Disebut dalam Laporan Polisi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://suaratribun.com">SuaraTribun.Com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<hr />
<p><strong>SUARTRIBUN.COM, BETUN &#8211;</strong> Nama Arjo Halandrik disebut dalam laporan dugaan penipuan dan klaim kepemilikan tanah milik orang lain di Kabupaten Malaka setelah muncul kwitansi pembelian atas sebidang tanah yang sebelumnya telah diperjualbelikan kepada pihak lain.</p>
<p>Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Malaka melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTL/B/123/VI/2024/SPKT/POLRES MALAKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tertanggal 15 Juni 2024.</p>
<p>Pelapor, Mariana Selviadi Ditte, melaporkan Leonarda Uduk Nahak atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.</p>
<p>Berdasarkan uraian dalam laporan polisi, perkara itu bermula pada 21 Juli 2016 ketika terlapor diduga menjual sebidang tanah berukuran 12 x 30 meter di Dusun Bakateu, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah kepada pelapor dengan nilai Rp20 juta.</p>
<p>Transaksi tersebut disebut disertai kwitansi pembayaran dan surat pernyataan pelepasan hak sebagai dasar jual beli.</p>
<p>Namun, pada 6 Juli 2018, tanah yang sama diduga kembali dijual kepada pihak lain bernama Arjo Halandrik dengan nilai transaksi sebesar Rp30 juta.</p>
<p>Pelapor menilai terdapat kejanggalan dalam proses transaksi tersebut. Menurut keterangan pelapor, terlapor mengaku tidak pernah menjual tanah dimaksud kepada Arjo Halandrik dan juga tidak pernah menerima uang sepeser pun dari transaksi tersebut.</p>
<p>“Namun tiba-tiba muncul kwitansi sepotong yang menerangkan tanah tersebut dibeli oleh Arjo Halandrik,” demikian keterangan pelapor yang disampaikan kepada suaratribundotcom.</p>
<p>Pelapor juga menyebut terlapor mempertanyakan dasar transaksi tersebut karena tanah masih atas nama pemilik awal dan tidak pernah ada pemberitahuan maupun persetujuan penjualan kepada pihak lain.</p>
<p>Artikel <a href="https://suaratribun.com/hukum-kriminal/diduga-klaim-tanah-milik-orang-lain-nama-arjo-halandrik-disebut-dalam-laporan-polisi/">Diduga Klaim Tanah Milik Orang Lain, Nama Arjo Halandrik Disebut dalam Laporan Polisi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://suaratribun.com">SuaraTribun.Com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Petani 70 Tahun Diterkam Buaya, Tubuh Tak Utuh Ditemukan di Muara Kletek Malaka &#8211; NTT</title>
		<link>https://suaratribun.com/hukum-kriminal/petani-70-tahun-diterkam-buaya-tubuh-tak-utuh-ditemukan-di-muara-kletek-malaka-ntt/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[SuaraTribun.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Feb 2026 03:00:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Diterkam Buaya]]></category>
		<category><![CDATA[Iptu Dominggus Duran]]></category>
		<category><![CDATA[Kasat Reskrim Polres Malaka]]></category>
		<category><![CDATA[Petani 70 tahun]]></category>
		<category><![CDATA[Tubuh tidak utuh]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaratribun.com/?p=917</guid>

					<description><![CDATA[<p>BETUN, SuaraTribun.com – Seorang warga Desa Kletek, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://suaratribun.com/hukum-kriminal/petani-70-tahun-diterkam-buaya-tubuh-tak-utuh-ditemukan-di-muara-kletek-malaka-ntt/">Petani 70 Tahun Diterkam Buaya, Tubuh Tak Utuh Ditemukan di Muara Kletek Malaka &#8211; NTT</a> pertama kali tampil pada <a href="https://suaratribun.com">SuaraTribun.Com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BETUN, SuaraTribun.com –</strong> Seorang warga Desa Kletek, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia di muara Dusun Rainain A, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 08.00 Wita. Korban diduga diterkam buaya saat beraktivitas di sekitar lokasi.</p>
<p>Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Dominggus Duran, mengatakan korban ditemukan oleh keluarga bersama masyarakat setempat setelah sebelumnya dilaporkan hilang sejak Selasa, 24 Februari 2026.</p>
<p>“Saat ditemukan, korban sudah dalam keadaan meninggal dunia dan kondisi tubuh tidak utuh,” jelas Iptu Dominggus Duran melalui rilis pers yang diterima SuaraTribun.com, Jumat (27/3/26) pagi.</p>
<p>Korban diketahui bernama Simon Yosep Seran alias Bei Kolu (70), laki-laki, pekerjaan petani, beralamat di Rainain, Desa Kletek, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.</p>
<p>Berdasarkan keterangan keluarga dan saksi, korban terakhir terlihat berada di sekitar Muara Kletek sebelum dinyatakan hilang. Selama dua hari pencarian, keluarga dibantu masyarakat dan personel Polres Malaka melakukan penyisiran di sekitar muara dan aliran sungai hingga korban ditemukan pada Kamis pagi.</p>
<p>Setelah ditemukan, jenazah dievakuasi oleh keluarga dan warga dengan pengawasan aparat kepolisian menuju rumah duka untuk disemayamkan.</p>
<p>Polisi telah mendatangi dan mengamankan lokasi kejadian, melakukan penyisiran, serta melaksanakan identifikasi dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Situasi di lokasi dilaporkan aman dan kondusif.</p>
<p>Menurut Iptu Dominggus Duran, pihak keluarga menerima kejadian tersebut sebagai musibah serta menolak melanjutkan ke proses hukum. &#8220;Keluarga juga menolak dilakukan visum luar maupun autopsi,&#8221; ucap Iptu Dominggus Duran.</p>
<p>Artikel <a href="https://suaratribun.com/hukum-kriminal/petani-70-tahun-diterkam-buaya-tubuh-tak-utuh-ditemukan-di-muara-kletek-malaka-ntt/">Petani 70 Tahun Diterkam Buaya, Tubuh Tak Utuh Ditemukan di Muara Kletek Malaka &#8211; NTT</a> pertama kali tampil pada <a href="https://suaratribun.com">SuaraTribun.Com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
