Ombudsman NTT: DLHK dan Kadin Harus Evaluasi Peran Soal Izin PT Lestari Energi Timur

Plt Kepala Ombudsman NTT, Yosua Karbeka. (FOTO: Istimewa)

SUARATRIBUN.COM, KUPANG – Ombudsman Perwakilan NTT angkat bicara soal kisruh perizinan PT Lestari Energi Timur. Persoalan itu mesti menjadi evaluasi perbaikan pelayanan perizinan dalam upaya menciptakan iklim investasi yang sehat di NTT.

Plt Kepala Ombudsman NTT, Yosua Karbeka dikonfirmasi kemarin menyatakan, baik Kadin NTT maupun DLHK harus melakukan evaluasi atas peran mereka masing-masing agar persoalan seperti ini tak terulang ke depan.

Karbeka mengaku mengikuti dan telah mencermati kisruh perizinan PT Lestari Energi Timur itu. Ia menilai keterlambatan perizinan itu terkendala pada lemahnya penyebaran informasi perizinan ke para pengusaha.

“Saya melihat informasi yang akuntabel dan transparan dari pemerintah itu tidak sampai ke pengguna layanan atau pengusaha. Karena tidak sampai, sehingga muncul persoalan ini,’ katanya, Rabu 14 Oktober 2026.

Dalam konteks pelayanan publik, Pemprov melalui DLHK harus menyajikan informasi yang lengkap mengenai apa saja yang dibutuhkan dalam layanan perizinan bagi limba B3 itu.

Untuk itu, DLHK harus menyediakan standar layanan yang jelas dan terukur, baik dari sisi waktu, biaya dan produk pelayanan hingga layanan pengaduan.

“Kalau saya lihat dari persoalan ini, terkesan standar pelayanan itu tidak jalan. Sehingga muncul layanan ini terkesan tidak mendukung investasi,” sebutnya.

Sementara terkait beda pendapat Kadin dan DLHK, menurut Karbeka, DLHK seharusnya menyajikan informasi secara terbuka yang dilihat tanpa berkomunikasi dengan DLHK.

Dari infornasi itu, kemudian pengguna layanan bisa tahu, apa-apa saja yang mesti dilengkapi untuk memperoleh izin itu.