Tahun 2025, Sebanyak 213 ASN Malaka Akan Pensiun

Reporter: Redaksi 
| Editor: Novry Laka
Kaban BKPSDM Malaka, Romanus Seran. (Novry Laka)

Malaka, SuaraTribun.com– Sebanyak 213 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Malaka akan memasuki masa purna tugas atau pensiun pada 2025.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabbupaten Malaka Romanus Seran kepada wartawan, Senin (17/3/2025).

Bacaan Lainnya

Menurut Romanus, bagi ASN khususnya yang mengabdi sebagai guru/pegawai di daerah ada batas usia untuk purna tugas atau pensiun.

“Setahu saya, batas usia pensiun khususnya untuk guru 60 tahun sedangkan untuk pejabat eselon II juga 60 tahun sementara yang bukan pejabat eselon II 58 tahun,” jelas Romanus.

Dikatakan, terkait apakah ada aturan baru yang mengatur mengenai batas usia untuk calon pensiun ASN akan berubah itu kewenangan pemerintah pusat.

“Misalnya nanti dikeluarkan aturan baru mengenai usia pensiun ASN guru/pejabat eselon II dan bukan pejabat eselon II lebih dari 60 tahun dan 58 tahun kita tidak tahu,” terangnya lagi.

Romanus menambahkan, sebanyak 213 ASN yang akan purna tugas atau pensiun ini terdiri dari guru dan pegawai.

“Data rincian mengenai berapa orang guru calon pensiun dan berapa orang pegawai calon pensiun belum didata dengan baik. Setelah didata akan dikirim kepada teman-teman wartawan guna dipublikasikan,” demikian.***