Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa tren pelanggaran Pemilu 2024 di NTT masih didominasi oleh sejumlah persoalan, antara lain politik uang, pengrusakan alat peraga kampanye (APK), pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN), serta pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Menutup pemaparannya, Melpy menekankan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) sebagai salah satu faktor pendukung dalam mengoptimalkan penanganan pelanggaran pemilu.
“Kedepannya perlu dilakukan peningkatan sumber daya manusia dalam penanganan pelanggaran,” imbuhnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh sejumlah narasumber, di antaranya Susiani Kanaya, S.H., M.H. (Akademisi), Therlince L. Mau, S.Pd. (Bawaslu Alor), Aprianus Putrason Niron, S.Fil. (Bawaslu Malaka), Yulius Boni Heri (Bawaslu Sabu Raijua), dan Angela Valentine P., S.E. (Bawaslu Manggarai Timur).
Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Malaka melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Aprianus Putrason Niron, S.Fil., hadir sebagai salah satu narasumber dengan membawakan materi tentang Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN. Materi ini diangkat mengingat netralitas ASN menjadi salah satu isu pelanggaran yang menonjol dan perlu mendapat perhatian dalam evaluasi Pemilu dan Pilkada 2024.
Dalam pemaparannya, Aprianus mengulas sejumlah aspek, antara lain profesionalitas birokrasi dalam menindaklanjuti rekomendasi pelanggaran netralitas ASN, kesetaraan kompetisi politik, potensi pelanggaran netralitas ASN selama tahapan kampanye, serta berbagai kendala dalam penanganan pelanggaran, khususnya berkaitan dengan pembuktian, keterbatasan waktu penanganan, dan koordinasi antarlembaga.