Bupati SBS Sampaikan Nota Keuangan APBD 2025, DPRD Malaka Bulat Setujui Hibah Tanah Strategis

Reporter: Novry Laka 
| Editor: Redaksi

SUARATRIBUN.COM, BETUN – Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran atau SBS, secara resmi menyampaikan Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malaka, Senin (15/6/2026).

Dalam sidang tersebut, DPRD juga secara bulat menyetujui usulan hibah tanah strategis untuk mendukung pembangunan sejumlah fasilitas pelayanan publik dan institusi pemerintahan di Kabupaten Malaka.

Bacaan Lainnya

Rapat Paripurna Pembukaan Sidang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2025 itu berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Malaka.

Sidang paripurna menjadi awal pembahasan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah dijalankan Pemerintah Kabupaten Malaka. Agenda tersebut dilaksanakan berdasarkan keputusan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Malaka bulan Juni 2026.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran atau ABS, didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD. Seluruh anggota DPRD Kabupaten Malaka hadir mengikuti jalannya rapat paripurna.

Turut hadir Bupati Malaka Stefanus Bria Seran atau SBS, Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Agenda utama rapat paripurna yakni penyampaian Nota Keuangan atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan langsung oleh Bupati Malaka.