SBS juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus berlandaskan aturan, bukan didasarkan pada tekanan atau persepsi publik.
“Pemerintahan dijalankan berdasarkan aturan, bukan karena takut ditertawakan orang,” tegasnya.
Lebih lanjut, SBS meluruskan pemahaman yang menurutnya keliru terkait keterlibatan DPRD dalam pengelolaan keuangan perangkat daerah maupun Sekretariat DPRD.
“Perlu dipahami bahwa Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD adalah Sekretaris DPRD (Sekwan), bukan DPRD sebagai lembaga politik,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika ada pejabat yang menggunakan nama jabatan, tanda tangan kepala instansi, maupun cap resmi untuk meminjam uang atas nama institusi, maka hal itu harus dilihat berdasarkan dasar hukum dan kewenangannya.
“Semua harus dilihat dari aturan dan kewenangan. Tidak otomatis menjadi pinjaman resmi pemerintah daerah atau institusi hanya karena menggunakan nama jabatan,” katanya.
Di akhir pernyataannya, SBS mengajak seluruh pihak untuk tetap menjunjung aturan dalam menjalankan pemerintahan serta menyikapi perbedaan pendapat secara dewasa.
“Setiap keputusan pasti ada yang mendukung dan ada yang tidak setuju. Itu bagian dari dinamika pemerintahan. Yang terpenting tetap berpedoman pada aturan,” tandasnya. (*)