Gubernur NTT Bersama Bupati/Wali Kota Bahas Solusi Nasib PPPK

Reporter: Meldo 
| Editor: Redaksi

KUPANG, SuaraTribun.com – Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, memimpin rapat koordinasi virtual bersama Wakil Gubernur Johni Asadoma, para bupati dan wali kota se-NTT, serta jajaran Pemerintah Provinsi NTT, Selasa (3/3/2026).

Rapat tersebut membahas dampak kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen terhadap keberlanjutan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bacaan Lainnya

Pembatasan belanja pegawai diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang menetapkan alokasi belanja pegawai dalam APBD paling tinggi 30 persen.

Dalam rapat itu, para kepala daerah menyampaikan bahwa penerapan ketentuan tersebut berpotensi memengaruhi keberlanjutan status PPPK di daerah. Mereka menilai PPPK memiliki peran strategis dalam mendukung pelayanan publik, khususnya pada sektor pendidikan, kesehatan, dan layanan dasar lainnya.

Gubernur Melki Laka Lena menegaskan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak dan kepastian kerja PPPK tetap terlindungi. Ia menyebut para PPPK telah melalui proses seleksi sesuai ketentuan perundang-undangan dan selama ini berkontribusi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Dengan pembatasan belanja pegawai sebesar 30 persen ini tentu berdampak bagi PPPK. Kita akan melakukan komunikasi dan konsultasi dengan pemerintah pusat agar kondisi fiskal NTT dapat menjadi pertimbangan,” ujarnya.

Gubernur juga menyatakan kemungkinan mendorong penyesuaian regulasi agar memperhatikan karakteristik fiskal masing-masing daerah.