Sementara itu, Wakil Gubernur Johni Asadoma menyampaikan masih terdapat ruang untuk negosiasi dengan pemerintah pusat. Ia merujuk pada Pasal 146 dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 yang membuka peluang penyesuaian persentase belanja pegawai melalui keputusan menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian terkait.
Pemerintah Provinsi NTT bersama pemerintah kabupaten/kota sepakat melakukan koordinasi lanjutan dengan pemerintah pusat guna mencari solusi yang tetap sejalan dengan regulasi, sekaligus memberikan kepastian bagi PPPK di Nusa Tenggara Timur.(*)