Kadis PMD Malaka: Semua Kades Bisa Diberhentikan Sementara Jika Ada Temuan Dugaan Korupsi Dana Desa

Reporter: Novry Laka 
| Editor: Redaksi

BETUN, SuaraTribun.com – Pelaksana Harian Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Malaka, Remigius Bria, menegaskan bahwa seluruh kepala desa di wilayah Kabupaten Malaka dapat diberhentikan sementara apabila terdapat temuan dugaan korupsi dana desa.

Penegasan itu disampaikan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana desa.

Bacaan Lainnya

“Semua kepala desa bisa diberhentikan sementara bila terdapat temuan dugaan korupsi dana desa. Itu konsekuensi yang harus diterima,” tegas Remigius kepada sejumlah wartawan di Betun, Senin (2/3/26).

Ia menjelaskan, pemberhentian sementara merupakan langkah administratif yang diambil guna memastikan proses pemeriksaan berjalan tanpa intervensi serta menjaga stabilitas pemerintahan desa selama proses klarifikasi dan audit berlangsung.

Menurutnya, kebijakan tersebut berlaku umum tanpa pengecualian, tidak ditujukan kepada satu desa tertentu, dan akan diterapkan kepada siapa pun kepala desa yang tersangkut temuan dugaan penyimpangan dana desa.

Remigius menambahkan, pemerintah daerah tidak akan mentolerir praktik penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari dana desa karena menyangkut kepentingan masyarakat dan potensi kerugian negara.

“Pengelolaan dana desa harus transparan dan sesuai aturan. Jika ada dugaan pelanggaran, tentu ada konsekuensi hukum dan administratif,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Malaka, lanjutnya, berkomitmen memperkuat pengawasan agar penggunaan dana desa benar-benar berpihak pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.(*)