Kepala Daerah Desak Gaji PPPK Dialihkan ke APBN, Malaka Terancam Kehilangan Ruang Fiskal

Reporter: Novri Laka 
| Editor: Redaksi

SUARATRIBUN.COM, BETUN -Mayoritas kepala daerah di Indonesia mengusulkan agar pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dialihkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Aspirasi tersebut mengemuka dalam pertemuan para kepala daerah dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) APKASI XVII di Kota Batam, Selasa 20 Januari 2026.

Hampir seluruh kepala daerah menyuarakan kegelisahan yang sama. Pembiayaan gaji PPPK melalui APBD dinilai semakin membebani keuangan daerah, terlebih pada 2026 ketika sejumlah daerah menghadapi tekanan fiskal akibat kebijakan efisiensi anggaran nasional.

Bagi daerah dengan kapasitas fiskal terbatas, kebijakan PPPK menjadi dilema. Di satu sisi, keberadaan PPPK menjadi bagian dari kebijakan nasional untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik.

Namun di sisi lain, bertambahnya jumlah PPPK berarti meningkatnya beban belanja pegawai yang harus ditanggung APBD.

Kondisi tersebut turut menjadi perhatian bagi Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Sebagai daerah dengan kapasitas fiskal yang terbatas dan masih bergantung pada transfer pemerintah pusat, ruang gerak APBD Malaka menjadi sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara belanja wajib dan pembiayaan pembangunan.

Jika beban gaji PPPK terus meningkat tanpa dukungan pembiayaan dari APBN, alokasi anggaran untuk program strategis daerah dikhawatirkan semakin tertekan.