Ketua DPRD Malaka Tegas Soal Utang Sekwan: Dana 2022 Sudah Cair, Dikemanakan?

Reporter: Novry Laka 
| Editor: Redaksi

SUARATRIBUN.COM, BETUN – Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran, atau ABS angkat bicara secara tegas terkait polemik dugaan utang di lingkungan Sekretariat DPRD (Sekwan) yang disebut-sebut berasal dari tahun 2022.

Ia mempertanyakan penggunaan anggaran yang telah dicairkan saat itu dan menegaskan bahwa APBD tahun berjalan tidak boleh dikorbankan untuk membayar persoalan yang bukan menjadi tanggung jawab institusi.

Penegasan tersebut disampaikan Adrianus Bria Seran atau ABS sebagai respons atas isu yang berkembang terkait dugaan utang di lingkungan DPRD Kabupaten Malaka yang bahkan disebut akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 maupun 2026.

ABS menegaskan, APBD harus digunakan sesuai peruntukannya, yakni membiayai program dan kegiatan pada tahun anggaran berjalan, bukan untuk menyelesaikan utang lama, terlebih jika berkaitan dengan pinjaman pribadi oknum tertentu.

“Anggaran tahun berjalan digunakan untuk kegiatan pada tahun anggaran berjalan. Tahun anggaran 2025 untuk kegiatan tahun 2025, bukan untuk membayar utang tahun-tahun sebelumnya,” tegas ABS dirilis suaratribun, Rabu 27 Mei 2026.

Ia juga membantah keras isu yang menyebut APBD Tahun 2026 akan digunakan untuk membayar utang yang diduga muncul pada tahun sebelumnya.

“Tidak benar kalau ada pembahasan APBD tahun berikut untuk membayar utang piutang pribadi. Tidak ada itu,” ujarnya.

Menurut ABS, persoalan tersebut murni merupakan hubungan hukum antara oknum di Sekretariat DPRD (Sekwan) dengan pihak pemberi pinjaman atau rentenir, sehingga tidak memiliki keterkaitan dengan lembaga DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Malaka.