Menurut SBS, kebijakan kebersihan tidak hanya terfokus di pusat Kota Betun, tetapi juga diterapkan hingga tingkat desa.
Dari total 127 desa di Kabupaten Malaka, seluruhnya diwajibkan melaksanakan kerja bakti rutin setiap hari Jumat.
“Kegiatan kerja bakti ini melibatkan pemerintah desa dan masyarakat. Ini bagian dari upaya membangun kesadaran bersama bahwa kebersihan adalah tanggung jawab kolektif,” tegas SBS.
Ia mengatakan kebijakan tersebut telah diberlakukan sejak pasangan SBS-HMS resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Malaka pada 20 Februari 2026.
SBS menilai perubahan wajah daerah tidak bisa dicapai hanya dengan aturan, tetapi harus dibangun melalui keteladanan pemerintah serta keterlibatan aktif masyarakat.
“Kabupaten Malaka harus bersih, tertib, dan nyaman. Itu komitmen kami sejak awal. Apa yang disampaikan Mendagri sejalan dengan apa yang sudah kami lakukan di daerah,” pungkasnya.(*)