PMKRI Kupang Serahkan 7 Tuntutan ke Wapres Gibran, Soroti Dugaan Korupsi RS Pratama Wewiku dan Dana Seroja di Malaka

Reporter: Novry Laka 
| Editor: Redaksi

SUARATRIBUN.COM, KUPANG – Dugaan korupsi pembangunan RS Pratama Wewiku dan penyimpangan dana Seroja di Kabupaten Malaka menjadi salah satu tuntutan utama Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Cabang Kupang saat menyerahkan surat aspirasi kepada Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, dalam kunjungan kerja di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Bahwa penyerahan surat dilakukan secara simbolis di sebuah rumah makan di Kupang sebagai bentuk penyampaian langsung aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat.

Ketua Presidium GERMAS PMKRI Cabang Kupang, Yido, menyatakan bahwa dua isu tersebut dinilai mendesak karena berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan dan pemulihan rumah warga pascabencana di Nusa Tenggara Timur.

“Kami berharap pemerintah pusat memberi perhatian serius, khususnya pada dugaan korupsi RS Pratama Wewiku dan dana Seroja yang berdampak langsung bagi masyarakat,” ujarnya dalam rilis yang diterima suaratribuncom di Betun, Selasa (7/4/26).

PMKRI menilai proyek RS Pratama Wewiku yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) perlu diusut secara transparan. Sementara itu, dalam program rehabilitasi rumah korban badai Seroja di Malaka, ditemukan ketidaksesuaian antara anggaran dan pelaksanaan di lapangan.

Dari total 2.210 unit rumah rusak ringan yang seharusnya menerima bantuan Rp10 juta per unit, banyak penerima hanya mendapatkan pekerjaan terbatas, seperti pengecatan dinding, meski total anggaran mencapai Rp22,1 miliar.

Selain itu, PMKRI juga menyampaikan tujuh tuntutan yang merepresentasikan persoalan utama masyarakat NTT, yakni:Kepastian nasib tenaga P3K di daerah terpencil. Penanganan kemiskinan ekstrem secara terarah.Pemerataan pembangunan infrastruktur. Atensi terhadap kasus Erasmus Frans. Pengusutan kasus pembunuhan Delfi dan Lucy. Pengusutan dugaan korupsi RS Pratama Wewiku. Pengusutan dugaan korupsi dana Seroja Malaka.