Ia menyatakan kesanggupannya untuk menyelesaikan seluruh kewajiban yang masih tertunda.
“Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat dan perangkat desa. Pada tanggal 30 Januari 2026, saya berjanji akan membayar BLT kepada 34 orang penerima manfaat serta insentif seluruh perangkat desa,” ujar Vicky.
Sebagai bentuk keseriusan atas komitmen tersebut, Kepala Desa Motaulun menandatangani surat pernyataan kesepakatan untuk menyelesaikan seluruh tunggakan.
Surat pernyataan tersebut turut ditandatangani BPD dan perwakilan masyarakat yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Dengan adanya kesepakatan itu, masyarakat penerima BLT dan perangkat desa memiliki kepastian mengenai waktu penyelesaian hak mereka.
Wabup HMS kembali menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Malaka akan memperketat pengawasan terhadap pengelolaan dana desa di seluruh wilayah Kabupaten Malaka.
“Dana desa adalah untuk rakyat. Pemerintah daerah akan memastikan setiap rupiah digunakan tepat sasaran dan hak masyarakat tidak diabaikan,” pungkasnya.
Sidak di Desa Motaulun tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa pemerintah daerah membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan apabila terdapat persoalan dalam pelayanan maupun pengelolaan anggaran di tingkat desa.
Pemerintah desa diharapkan menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional, transparan, serta mengutamakan kepentingan masyarakat sebagai penerima manfaat pembangunan.
