Inspektorat dan Dinas PMD Malaka Bantah Isu Bupati Diprank Staf: “Hoaks dan Tidak Berdasar”

Reporter: Novri Laka 
| Editor: Redaksi

Pernyataan senada disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas PMD Kabupaten Malaka, Remigius A.Y. Bria Seran, saat dikonfirmasi redaksi media pada Minggu, 18 Januari 2026.

Remigius menyayangkan adanya pemberitaan yang menurutnya terbit tanpa proses konfirmasi yang memadai dan tidak berimbang.

“Apa yang saya sampaikan sudah jelas. Berita itu hoaks dan tidak benar. Pemberitaan berjudul ‘Honor Perangkat Desa Lama Ditahan, Pj Kades Rabasa Haerain Disorot, Bupati Dinilai Lalai Awasi Bawahannya’ tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” tegas Remigius.

Ia menekankan bahwa seluruh tahapan klarifikasi telah dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

Karena itu, pemberitaan yang dinilai menyudutkan pihak tertentu, termasuk Bupati Malaka, disebut tidak memiliki dasar yang kuat.

“Mudah-mudahan pemberitaan tersebut tidak memiliki tendensi tertentu. Saya akan cek secara detail di lapangan,” tambahnya.

Minta Pers Kedepankan Konfirmasi dan Keberimbangan

Pemerintah Kabupaten Malaka berharap insan pers tetap mengedepankan prinsip konfirmasi, akurasi, dan keberimbangan dalam menyajikan informasi kepada masyarakat.

Hal tersebut dinilai penting agar setiap informasi yang dipublikasikan memiliki dasar yang jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun persepsi keliru di tengah masyarakat.

Pemerintah daerah juga menegaskan pentingnya penyelesaian setiap persoalan pemerintahan melalui mekanisme klarifikasi dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, informasi yang beredar di ruang publik diharapkan tidak hanya bersifat sepihak, tetapi telah melalui proses verifikasi dan konfirmasi terhadap pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan persoalan tersebut.