BETUN, SuaraTribun.com – Kerugian negara dalam proyek pembangunan embung di Desa Boen, Kecamatan Rinhat, tercatat mencapai Rp 167.949.424,00. Temuan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat.
Kepala Desa Boen, Viktor Nasi Ato, selaku kuasa pengguna anggaran, telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 44.894.000,00. Pelunasan dilakukan pada 19 Februari 2026 sebagai bentuk tanggung jawab atas temuan tersebut.
“Sebagai warga negara yang taat hukum, saya sudah melunasi sesuai hasil pemeriksaan,” akui Viktor kepada wartawan di Betun, Rabu (25/2/26).
Meski demikian, masih terdapat sejumlah pihak yang belum menyelesaikan kewajiban pengembalian. Mereka yakni mantan Bendahara Desa Boen tahun 2022 berinisial YKT dengan nilai temuan Rp 49.040.000,00, kemudian VN selaku penyedia sebesar Rp 49.669.520,00, serta FWML selaku penyedia sebesar Rp 24.345.900,00.
Total sisa kerugian yang belum dikembalikan masih cukup besar dan menjadi perhatian serius, mengingat anggaran yang digunakan bersumber dari dana negara untuk kepentingan masyarakat desa.
Viktor mengungkapkan, pada tahun 2025 dirinya bersama pihak ketiga telah menghadap Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka untuk menandatangani surat pernyataan pengembalian kerugian negara.
“Kami sudah menandatangani perjanjian untuk mengembalikan kerugian uang negara,” jelasnya.
Namun, karena pihak ketiga belum juga melakukan pelunasan, Viktor mengaku harus menerima konsekuensi berupa pemberhentian sementara, bersamaan dengan dua kepala desa lainnya, yakni Kepala Desa Motaulun dan Kepala Desa Nanebot.
