“Jika kapasitas rumah sakit di perbatasan penuh, pasien dapat dirujuk ke Kupang sesuai mekanisme rujukan yang berlaku,” jelasnya.
Pemerintah Provinsi NTT juga telah menindaklanjuti surat edaran gubernur tentang gerakan PSN DBD serta imbauan peningkatan kewaspadaan menyusul kenaikan kasus dan kematian DBD di sejumlah wilayah.
“Dengan adanya lonjakan kasus di Timor Leste dan risiko lintas batas, status kewaspadaan dini sudah seharusnya diterapkan di kabupaten perbatasan,” ucapnya.
Penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) lokal akan dipertimbangkan apabila jumlah kasus di suatu daerah mencapai dua kali lipat rata-rata tahun sebelumnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, Kabupaten Sikka masih berstatus KLB berlanjut, sementara kabupaten lainnya dinilai rawan namun terkendali.
Dalam koordinasi lintas batas, pemerintah daerah telah berkomunikasi dengan Balai Karantina Kesehatan Kupang guna memperkuat sistem peringatan dini.
“Kami membangun sistem notifikasi bersama agar lonjakan kasus dapat segera ditindaklanjuti di wilayah perbatasan,” katanya.
Pengawasan mobilitas warga di pintu masuk PLBN turut diperketat melalui skrining kesehatan, termasuk pemantauan suhu tubuh menggunakan thermal scanner oleh Balai Karantina Kesehatan.
“Pencatatan harian keluar-masuk warga dilakukan, terutama bagi yang berasal dari daerah dengan lonjakan kasus. Edukasi lintas batas juga kami lakukan melalui pembagian leaflet pencegahan DBD,” pungkasnya.(*)