RSUPP Betun Siapkan Klaim JKN Berbasis RME, Uji Coba Dimulai Januari 2027

Reporter: Novri Laka 
| Editor: Redaksi

SUARATRIBUN.COM, BETUN – Rumah Sakit Umum Penyangga Perbatasan (RSUPP) Betun, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), mulai mempersiapkan penerapan klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berbasis Rekam Medis Elektronik (RME) yang terintegrasi dengan SATUSEHAT. Sebagai langkah awal, rumah sakit merencanakan uji coba internal mulai Januari 2027 untuk memastikan kesiapan sistem, alur pelayanan, dan sumber daya manusia.

Persiapan tersebut dilakukan melalui evaluasi dan pembahasan surat rencana kontrol pasien BPJS Kesehatan yang melibatkan dokter umum, Tim V-Claim, Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP), serta kepala ruangan rawat inap dan rawat jalan.

Direktur RSUPP Betun, dr. Oktelin Kurniawati Kaswadie, MM., FISQua, melalui dr. Hayuni Azmi Rengganis, pada 2 September 2026 menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah awal untuk mempersiapkan implementasi klaim JKN berbasis RME yang terintegrasi dengan SATUSEHAT.

Menurutnya, persiapan sejak dini diperlukan agar seluruh unsur pelayanan rumah sakit dapat menyesuaikan diri dengan sistem yang akan diterapkan, sekaligus meminimalkan kendala saat kebijakan mulai diberlakukan.

Tindak Lanjut Kebijakan Klaim JKN

Persiapan RSUPP Betun ini juga menjadi tindak lanjut Surat Edaran Bersama yang ditetapkan pada 30 Juli 2026 oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), BPJS Kesehatan, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Kebijakan tersebut berkaitan dengan percepatan implementasi Rekam Medis Elektronik yang terintegrasi dengan SATUSEHAT dalam pengelolaan klaim JKN.