RSUPP Betun Siapkan Klaim JKN Berbasis RME, Uji Coba Dimulai Januari 2027

Reporter: Novri Laka 
| Editor: Redaksi

Implementasi lanjutan direncanakan mulai berlaku untuk klaim pelayanan bulan Juni 2027. Dalam skema ini, dokumen klaim elektronik yang bersumber dari RME terintegrasi SATUSEHAT akan digunakan sebagai dasar dalam proses verifikasi klaim JKN.

Karena itu, rumah sakit perlu memastikan kesiapan sistem digital, sarana dan prasarana pendukung, serta kompetensi sumber daya manusia yang terlibat dalam pelayanan dan pengelolaan klaim.

RSUPP Betun Siapkan Uji Coba Internal

Dr. Hayuni menjelaskan, kesiapan rumah sakit tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan sistem digital, tetapi juga mencakup penyesuaian alur kerja serta peningkatan kemampuan petugas.

Untuk itu, RSUPP Betun merencanakan uji coba internal mulai Januari 2027. Uji coba ini diharapkan dapat membantu rumah sakit mengevaluasi kesiapan petugas, menyempurnakan alur pelayanan, dan memastikan sistem RME berjalan sesuai kebutuhan implementasi klaim JKN yang terintegrasi dengan SATUSEHAT.

Persiapan lebih awal juga memberikan kesempatan bagi rumah sakit untuk mengidentifikasi kendala dan melakukan perbaikan sebelum sistem tersebut diterapkan secara penuh.

“Karena itu, kita mulai mempersiapkan sarana prasarana, sistem, dan SDM sejak sekarang. Harapannya ketika kebijakan tersebut diberlakukan, RSUPP Betun sudah siap,” pungkas dr. Hayuni.

Melalui persiapan tersebut, RSUPP Betun berupaya memperkuat tata kelola administrasi dan pelayanan klinis bagi peserta JKN. Integrasi rekam medis elektronik diharapkan mendukung proses pengelolaan data pasien dan klaim yang lebih efektif, terintegrasi, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)