Kebijakan tersebut juga merupakan afirmasi terakhir bagi para tenaga non-ASN. Sesuai dengan UU No. 20/2023 tentang ASN, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya untuk mengisi jabatan ASN, sehingga diperlukan keterlibatan aktif dari pemerintah daerah.
“Amanat UU ASN untuk tidak lagi mengangkat tenaga non-ASN harus dipatuhi. Jadi saat ini kita selesaikan yang sudah terdata dalam data base BKN,” jelas Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Pada tanggal 18 Maret BKN telah menerbitkan surat Nomor: 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 kepada PPK Instansi Pusat dan Daerah terkait Penetapan Nomor Induk ASN Kebutuhan Tahun Anggaran 2024.
“Semua permohonan penetapan Nomor Induk yang sudah disiapkan oleh daerah agar segera dikirimkan dan instansi yang sudah menerima Pertek (Pertimbangan Teknis) tolong segera diterbitkan keputusan pengangkatannya,” papar Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh. ***