Jika benar sesuai narasi oknum B bahwa oknum A telah meminjam uang miliknya untuk membiayai kegiatan yang tercantum dalam APBD Setwan Malaka maka logika hukumnya pihak yang meminjam tersebut atau setidaknya yang disebut dalam amar putusan PN yang wajib bertanggungjawab untuk mengembalikannya dan bukan Pemda dan atau Setwan yang diminta bertanggungjawab.
Jika terjadi wanprestasi maka sepantasnya pihak-pihak yang disebutkan dalam amar putusan; menghukum; harus bertanggungjawab. Dalam konteks inilah delik pidana dapat ditempuh untuk menyelidiki siapa yang telah mengambil uang dalam DPA Setwan dengan item tertentu tersebut, setelah diambil sejumlah uang tersebut diserahkan atau diambil oleh siapa dan mengapa uang tersebut tidak dibayarkan kembali kepada oknum B sebagai pihak yang meminjamkan uang dan pertanyaan lainnya yang terkait. Dengan konstruksi ini dapat diketahui unsur pidananya.
Keempat; bahwa sesuai ketentuan PP 30 tahun 2011 tentang pinjaman daerah telah nyata disebutkan bupati yang berhak melakukan pinjaman daerah dengan prosedur ketat dan disetujui menteri dalam negeri. Ketentuan ini tidak dapat ditafsirkan lagi karena sufah diatur secara limitatif. Oleh karena itu bagi mereka yang menafsirkan bahwa kepala perangkat daerah adalah bawahan bupati jadi pinjaman kepala perangkat daerah menjadi tanggungjawab bupati adalah penafsiran sesat dan ilegal.
Selain itu juga telah diatur secara jelas dalam PP 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah bahwa kepala perangkat daerah hanya boleh menggunakan anggaran yang sudah ada di APBD sesuai ketentuan yang ada dan tidak diperbolehkan melakukan pinjaman apalagi pinjaman dengan individu.(*)