Oleh: Dr. Yohanes Bernando Seran. SH. M.Hum
SUARATRIBUN.COM, BETUN – Setelah mengikuti dan mencermati kronologi, diskursus dan bahkan perdebatan tentang masalah pinjam meminjam uang yang dilakukan dua entitas di Malaka maka tulisan berikut ini akan memberikan gambaran lain yang dapat menjadi rujukan semua pihak dalam ‘problem solving’ pinjam meminjam uang tersebut.
Analisa berikut ini akan memberikan perspektif yang berkarakter yuridis formal murni dan obyektif dalam menilai posisi kasus sampai pada putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap ( incracht van gewisjde).
Dengan pemahaman yang komprehensif itulah diharapkan diskursus dan diferensiasi subyektif yang ada sekarang ini dapat berubah menjadi kristalisasi nilai fundamental tentang kebenaran universal dalam menilai suatu fakta dan suatu produk yuridis termasuk suatu putusan pengadilan (vonis hakim).
Pertama; bahwa langkah pinjam meminjam sejumlah uang yang dilakukan oknum tertentu yang mengatasnamakan lembaga pemerintah daerah (sebut saja lembaga atau institusi A) kepada oknum tertentu (sebut saja oknum B) dengan stempel lembaga pemerintah tertentu pula dapat dikualifikasi sebagai penyalahgunaan wewenang.
Dengan demikian, pinjam meminjam tersebut tidak layak dikatakan sebagai suatu bentuk perjanjian hutang piutang yang sah. Jika ada pihak tertentu termasuk Pengadilan Negeri menyatakan itu perjanjian yang sah berarti pihak tersebut dapat dikatakan telah salah menilai alat bukti dan dengan demikian dapat dilakukan langkah hukum eksaminasi untuk mendapatkan kebenaran materiil maupun formil dalam menilai alat bukti.
