Wacana Pemakzulan Presiden Prabowo Inkonstitusional

Reporter: Novry Laka 
| Editor: Redaksi

Oleh: Dr. Yohanes Bernando Seran, S.H., M.Hum
Ahli Hukum, Alumni UGM Yogyakarta

SUARATRIBUN.COM, BETUN – Dalam konteks hukum tata negara, pernyataan Saiful Mujani yang mengajak untuk mencari jalan lain selain impeachment guna memberhentikan Presiden Prabowo di tengah masa kepemimpinannya merupakan seruan yang inkonstitusional dan bernada penghasutan yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.

Bacaan Lainnya

Dalam konteks ini, sudah sepatutnya otoritas penegak hukum mengambil langkah tegas untuk menghentikan hasutan tersebut agar tidak mengganggu dan/atau mengancam pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.

Seruan Saiful Mujani serta komentar dari Feri Amsari dan sejumlah elemen civil society lain yang menyatakan bahwa masyarakat bebas berbicara mengenai pemakzulan presiden—dengan alasan diatur dalam konstitusi, khususnya Pasal 7, 8, dan 9 UUD 1945, serta kebebasan berpendapat—pada dasarnya merupakan alasan pembenar semata.

Mereka cenderung menjustifikasi suatu regulasi berdasarkan keinginan subjektif tanpa mempertimbangkan konteks dan substansi dari regulasi tersebut. Fenomena ini dalam kajian filsafat dapat dikategorikan sebagai pikiran sesat (fallacy of relevance).

Kesesatan dalam pandangan bahwa sah-sah saja membicarakan impeachment terhadap Presiden Prabowo tampak jelas jika dilihat dari konstruksi hukum pemakzulan yang telah diatur secara rigid. Pertama, pintu impeachment baru dapat dibuka dan/atau dibicarakan secara publik apabila telah ada keputusan DPR bahwa presiden melakukan pelanggaran hukum, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, suap, tindak pidana berat, atau perbuatan tercela.