Ketua Komisi II DPRD Nilai Belanja Kendaraan Dinas Bupati dan Wakil Bupati Malaka Sesuai Aturan

Reporter: Novry Laka 
| Editor: Novry Laka

Malaka, SuaraTribun.com – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malaka Petrus Nahak Manek menilai pembelanjaan kendaraan dinas Bupati Stefanus Bria Seran dan Wakil Bupati Henri Melki Simu dengan sandi SBS- HMS sudah sesuai aturan.

“Anggaran pembelanjaan kendaraan dinas ini sudah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malaka tahun anggaran 2025. Sehingga kita katakan pembelanjaan kendaraan dinas ini sudah sesuai aturan karena sudah ditetapkan,” ucap Petrus, yang juga Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Malaka ini kepada wartawan, Rabu (26/3/2025).

Bacaan Lainnya

Oleh karena itu, Petrus, mengajak masyarakat agar lebih bijak dalam menanggapi isu atau masalah terkait pembelanjaan kendaraan dinas tengah diperdebatkan ini.

“Seolah-olah dalam perdebatan itu menampilkan kalau pembelanjaan kendaraan ini salahnya bupati dan wakil bupati Malaka. Padahal murni tidak ada kesalahan apa – apa karna APBD Malaka tahun 2025 sudah ditetapkan bersama DPRD Malaka dan Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka,” jelas Petrus.

Pada APBD Malaka tahun 2025, di Bagian Umum Setda Kabupaten Malaka sudah jelas dianggarkan untuk belanja kendaraan dinas operasional atau lapangan sebesar Rp 3,5 Meliar lebih.

“Keliru kalau pos anggaran untuk belanja kendaraan dinas bupati dan wakil bupati Malaka diperuntukan pada kegiatan lain. Pun kalau dikatakan bermasalah bilamana anggaran belanja kendaraan dinas itu melebihi anggaran yang telah ditetapkan tapi inikan tidak,” Petrus menegaskan.