SUARATRIBUN.COM, KUPANG – Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran (SBS), menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2025 kepada Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Triyantoro, di Kantor Perwakilan BPK NTT, Kupang, Selasa (31/3/2026).
Penyerahan tersebut turut didampingi Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran, sebagai bentuk dukungan legislatif terhadap akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Penyampaian LKPD merupakan kewajiban pemerintah daerah dalam melaporkan pertanggungjawaban penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah berakhirnya tahun anggaran. Hal ini menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan dan akuntabel.
Selain Kabupaten Malaka, sebanyak 14 kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur serta Pemerintah Provinsi NTT juga menyerahkan LKPD Tahun 2025 pada kesempatan yang sama.
Wali Kota Kupang, Chris Widodo, yang mewakili seluruh kepala daerah, menegaskan bahwa penyampaian LKPD merupakan kewajiban konstitusional kepada BPK sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
“Laporan Keuangan Pemerintah Daerah juga merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah atas pengelolaan keuangan, aset, dan kewajiban selama satu tahun anggaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, LKPD yang telah diserahkan selanjutnya akan diaudit oleh BPK guna menilai efektivitas, efisiensi, serta kepatuhan pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan. (*)